Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penurunan Omset
Mohon Penjelasan: Saya mempunyai Usaha dagang eceran, Omset penghasilan Netto saya di tahun 2009 Rp.70 juta setelah di kurangi PTKP dikali tarif pasal 17 di kurangi kredit pajak dan angsuran yang saya bayar di tahun 2010 sebesar Rp. 300 ribu/bulan… Pertanyaan saya: Untuk tahun 2010 omset saya mengalami penurunan menjadi Rp.50 juta, apa pengaruhnya jika angsuran pph pasal 25 untuk tahun 2011 saya stabilkan setelah saya hitung? Mhn bantuannya, terima kasih..!
- Originaly posted by fadlansilawane:
apa pengaruhnya jika angsuran pph pasal 25 untuk tahun 2011 saya stabilkan setelah saya hitung? Mhn bantuannya, terima kasih..!
maksudnya?
Salam
Angsuran di tahun 2011 tetap 300rb! saya hanya ingin menghidar dari LB,, gmn solusinya rekan