Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penurunan modal PT
Dear Rekan"
apakah Penurunan Modal PT ada efek Perpajakan yang di timbulkan?
jadi ada perusahaan PT kami ada pt yang tidak aktif (tidak ada transaksi) dan ingin melakukan penurunan modal apakah ada efet perpajakannya?mohon pencerahannya rekan"
Thanks- Originaly posted by prashonorris:
modal apakah ada efet perpajakannya?
Tidak ada, balik aja, klo kita setor modal apa ada aspek perpajakan atau tidak.
Hanya harus ada Akte Notarisnya dan akan mengefek di lampiran penyertaan modal cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies