Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penurunan jumlah penghasilan netto dalam 1 thn

  • penurunan jumlah penghasilan netto dalam 1 thn

     pakdhe updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 10 Posts
  • michnur

    Member
    16 March 2011 at 10:44 am
  • michnur

    Member
    16 March 2011 at 10:44 am

    Dear Rekan

    Pada Tahun 2009 saya bekerja di suatu perusahaan dari bulan january 2009 – august 2009 dan menerima penghasilan netto sebesar 80 juta… sehingga saya menggunakan spt 1770s untuk tahun pajak 2009.

    dari bulan september 2009 sampai april 2010 saya menganggur dan baru mulai bekerja lagi di PT X di bulan may 2010. karena ada perampingan perusahaan, pada tanggal 31 august 2010 saya diberhentikan. sehingga masa kerja saya di PT X hanya selama 4 bulan.

    Pertanyaan saya :

    1. untuk pelaporan pajak tahun 2010 dimana saya hanya bekerja dari bulan may 2010 – agustus 2010 (4bulan) dan mendapatkan penghasilan netto 1 thn = Rp 34 juta… apakah saya boleh menggunakan SPT 1770 SS ? mengingat penghasilan netto saya selama 1 thn di thn 2010 kurang dari 60 juta 1thn ?

    ditahun 2010 kemaren saya hanya bekerja dari 1 pemberi kerja selama 4 bulan saja. sisanya menganggur.

    2. untuk bukti potong yang saya dapatkan dari PT X bukanlah merupakan bukti potong 1721A1 / A2 tapi hanya bukti pemotongan pph pasal 21 dan diberikan secara bulanan. apakah bisa dilampirkan dalam 1770 ss ?

    mengingat keterangan dalam form 1770 ss hanya boleh mencantumkan 1721 a1/ a2 ?

    mohon bantuannya rekans 🙂

  • kaSSkus

    Member
    16 March 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by michnur:

    1. untuk pelaporan pajak tahun 2010 dimana saya hanya bekerja dari bulan may 2010 – agustus 2010 (4bulan) dan mendapatkan penghasilan netto 1 thn = Rp 34 juta… apakah saya boleh menggunakan SPT 1770 SS ? mengingat penghasilan netto saya selama 1 thn di thn 2010 kurang dari 60 juta 1thn ?

    ditahun 2010 kemaren saya hanya bekerja dari 1 pemberi kerja selama 4 bulan saja. sisanya menganggur.

    2. untuk bukti potong yang saya dapatkan dari PT X bukanlah merupakan bukti potong 1721A1 / A2 tapi hanya bukti pemotongan pph pasal 21 dan diberikan secara bulanan.

    Statusnya sebagai bukan pegawai atau bagaimana? JIka pegawai tetap maka bukti pemotongan PPh nya adalah 1721 A-1 yg diberikan 1x dalam 1 tahun pajak.

  • michnur

    Member
    16 March 2011 at 11:52 am

    rekan kaskus…karena saya baru 4 bulan kerja otomatis masih karyawan masa percobaan.. so belum karyawan tetap… makan dari itu bukti potong yang di dapat bukan 1721 a1 / a2

    apakah bisa menggunakan 1770 ss untuk tahun 2010 ini ?

  • kaSSkus

    Member
    16 March 2011 at 1:42 pm
    Originaly posted by michnur:

    rekan kaskus…karena saya baru 4 bulan kerja otomatis masih karyawan masa percobaan.. so belum karyawan tetap… makan dari itu bukti potong yang di dapat bukan 1721 a1 / a2

    apakah bisa menggunakan 1770 ss untuk tahun 2010 ini ?

    Tidak bisa….
    Ada kelebihan PPh21 yg dipotong dan dibayarkan perusahaan yg harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan WP OP

    Perhitungan PPh 21 calon pegawai khan begini..saya kutipkan dari Per-31/Pj/2009
    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

  • kaSSkus

    Member
    16 March 2011 at 2:12 pm

    Dalam kasus anda—>faktor pengalinya adalah 8 (Mei-Des) sedangkan PTKP tetap setahun. Coba rekan hitung apakah benar perhitungan pemotongan pajaknya demikian.

  • michnur

    Member
    17 March 2011 at 4:36 am

    Rekan kasskus

    mungkin maksud anda pengalinya 4 bulan ? (may – Agustus) ? karena saya bekerja hanya sampai agustus 2010

    " Tidak bisa….
    Ada kelebihan PPh21 yg dipotong dan dibayarkan perusahaan yg harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan WP OP

    Perhitungan PPh 21 calon pegawai khan begini..saya kutipkan dari Per-31/Pj/2009
    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    Dalam kasus anda—>faktor pengalinya adalah 8 (Mei-Des) sedangkan PTKP tetap setahun. Coba rekan hitung apakah benar perhitungan pemotongan pajaknya demikian."

    memang benar setelah saya cek ada lebih bayar dalam pph 21 tersebut. apakah karena status lebih bayar tersebut saya wajib menggunakan 1770 S ?

    untuk status lebih bayar tersebut apa yang harus saya lakukan ?

    mengingat saya tidak menginginkan restitusi atau kompensasi utang pajak…?

    apakah saya akan diperiksa sehubungan dengan status lebih bayar tersebut ?

    wah2… jadi ribet ya…klo lebih bayar…d gak punya kerjaan…pajak lebih bayar… n diperiksa lagi ck ck ck….

    sebagain informasi karena saya tidak memiliki pekerjaan maka biaya hidup saya di tanggung oleh org tua saya dan memang tidak memiliki tambahan penghasilan apa2 sampai bisa mendapatkan pekerjaan lagi…

    mohon pencerahannya rekan 🙂

  • michnur

    Member
    17 March 2011 at 10:50 am
    Originaly posted by michnur:

    Rekan kasskus

    mungkin maksud anda pengalinya 4 bulan ? (may – Agustus) ? karena saya bekerja hanya sampai agustus 2010

    " Tidak bisa….
    Ada kelebihan PPh21 yg dipotong dan dibayarkan perusahaan yg harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan WP OP

    Perhitungan PPh 21 calon pegawai khan begini..saya kutipkan dari Per-31/Pj/2009
    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    Dalam kasus anda—>faktor pengalinya adalah 8 (Mei-Des) sedangkan PTKP tetap setahun. Coba rekan hitung apakah benar perhitungan pemotongan pajaknya demikian."

    memang benar setelah saya cek ada lebih bayar dalam pph 21 tersebut. apakah karena status lebih bayar tersebut saya wajib menggunakan 1770 S ?

    untuk status lebih bayar tersebut apa yang harus saya lakukan ?

    mengingat saya tidak menginginkan restitusi atau kompensasi utang pajak…?

    apakah saya akan diperiksa sehubungan dengan status lebih bayar tersebut ?

    wah2… jadi ribet ya…klo lebih bayar…d gak punya kerjaan…pajak lebih bayar… n diperiksa lagi ck ck ck….

    sebagain informasi karena saya tidak memiliki pekerjaan maka biaya hidup saya di tanggung oleh org tua saya dan memang tidak memiliki tambahan penghasilan apa2 sampai bisa mendapatkan pekerjaan lagi…

    mohon pencerahannya rekan 🙂

    Mohon Tanggapan donk Rekans… atas lb ini saya bener2 bingung neh…

    d diphk, pajak jadi lb, bis diperiksa lagi…padahal saya gak ada penghasilan apa2 selain belas kasihan dari ortu sampe dpt kerja…

    apa ada saran untuk spt 2010 ini ?

  • kaSSkus

    Member
    17 March 2011 at 2:57 pm
    Originaly posted by michnur:

    mungkin maksud anda pengalinya 4 bulan ? (may – Agustus) ? karena saya bekerja hanya sampai agustus 2010

    perusahaan memotong PPh 21 atas perhitungan upah yg disetahunkan, Mei-Des=8 bulan…

    Originaly posted by michnur:

    untuk status lebih bayar tersebut apa yang harus saya lakukan ?

    mengingat saya tidak menginginkan restitusi atau kompensasi utang pajak…?

    apakah saya akan diperiksa sehubungan dengan status lebih bayar tersebut ?

    di restitusikan…
    kalo restitusi biasanya ada pemeriksaan…

    Saran saya laporkan saja apa adanya, daripada mengutak atik SPT nya menjadi nihil atau kurang bayar….
    Atau ada pengalaman rekan lain terkait hal ini… misalnya melaporkan memakai 1770 SS dengan melampirkan bukpot PPh 21 nya….

    Mohon sharenya, terima kasih

  • pakdhe

    Member
    30 March 2011 at 11:19 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Dear Rekan

    Pada Tahun 2009 saya bekerja di suatu perusahaan dari bulan january 2009 – august 2009 dan menerima penghasilan netto sebesar 80 juta… sehingga saya menggunakan spt 1770s untuk tahun pajak 2009.

    dari bulan september 2009 sampai april 2010 saya menganggur dan baru mulai bekerja lagi di PT X di bulan may 2010. karena ada perampingan perusahaan, pada tanggal 31 august 2010 saya diberhentikan. sehingga masa kerja saya di PT X hanya selama 4 bulan.

    Pertanyaan saya :

    1. untuk pelaporan pajak tahun 2010 dimana saya hanya bekerja dari bulan may 2010 – agustus 2010 (4bulan) dan mendapatkan penghasilan netto 1 thn = Rp 34 juta… apakah saya boleh menggunakan SPT 1770 SS ? mengingat penghasilan netto saya selama 1 thn di thn 2010 kurang dari 60 juta 1thn ?

    ditahun 2010 kemaren saya hanya bekerja dari 1 pemberi kerja selama 4 bulan saja. sisanya menganggur.

    2. untuk bukti potong yang saya dapatkan dari PT X bukanlah merupakan bukti potong 1721A1 / A2 tapi hanya bukti pemotongan pph pasal 21 dan diberikan secara bulanan. apakah bisa dilampirkan dalam 1770 ss ?

    mengingat keterangan dalam form 1770 ss hanya boleh mencantumkan 1721 a1/ a2 ?

    mohon bantuannya rekans 🙂

    sama kayak kasus adik saya.. dapat bukti potong pph pasal 21 (bukan 1721-A1) atas tenaga kerja lepas..
    temen-temen ada yg bisa bantu?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now