Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penurunan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2010

  • Penurunan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2010

     asitumorang updated 14 years ago 5 Members · 6 Posts
  • guschico

    Member
    28 April 2010 at 6:08 pm
  • guschico

    Member
    28 April 2010 at 6:08 pm

    Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2a) UU PPh, diketahui bahwa Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2010 turun dari 28% menjadi 25%…
    So..berpengaruh dunk dgn Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2010..
    Bagaimana mekanismenya..
    Apakah pake perhitungan tersendiri di SPT 1771 atau harus mengajukan Permohonan Penurunan Angsuran..???
    Mohon Pendapat & Pencerahan dr teman2 smua…Thx..

  • POERBA

    Member
    28 April 2010 at 6:45 pm

    Kl menurut saya sih, hitung saja sesuai dengan tarif yg berlaku di tahun 2009… Seperti waktu ada perubahan dari tarif berlapis ke single tarif yg 28%…
    Salam…

  • VmanOrangKereN

    Member
    28 April 2010 at 7:05 pm

    yupz.. tetap dihitung dengan 28%

  • rivan

    Member
    23 November 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by vmanorangkeren:

    yupz.. tetap dihitung dengan 28%

    alasan yang mendukung memakai tarif 28% apa ya?

  • asitumorang

    Member
    23 November 2010 at 4:01 pm

    kalau menurut say sech
    mekanisme perhitungannya sama dengan mekanisme perhitungan yang tarif 28% dan tidak jauh beda
    mohon koreksinya..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now