Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penunjukkan kuasa WP terkait PMK 22
Penunjukkan kuasa WP terkait PMK 22
saya mungkin tidak terpengaruh dengan adanya PMK 22. Namun kira2 ada saran gak dari rekan2 bagaimana agar karyawan divisi pajak dapat diberikan kuasa untuk menjadi kuasa WP perusahaan. Apakah pengurus perusahaan harus membuatkan surat penunjukan kuasa atau bagaimana?
Salam Wiguna.
Kalo seandainya Karyawan divisi Pajak yang akan menjadi Kuasa WP Perusahaan,harus ada surat kuasa dari pengurus perusahaan sebagai penunjukan kuasa, Pak. satu surat kuasa untuk 1 kewajiban pajak
Mohon tambahannya dengan yang lainnya.
Tambahannya mungkin harus ada sertifikasi dari IKPI juga kali yee….
Kl itu diharuskan gimana rekan wiguna??? Mau ga mau terpengaruh juga kan….jadi karyawan yang ditunjuk harus lulus sertifikasi IKPI ya pak Poerba. Wah, repot kalo gitu.. terus terang perusahaan saya kurang percaya dengan konsultan pajak. Penilaian manajemen kami hanya karyawan yang lebih memahami kondisi perusahaan. kira2 di cek ga sih pak sama KPP kalo karyawan itu bersertifikasi/belum?
sepertinya sich, kalau uda dibuat sutau aturan ataupun standarisasi, ya sebagai karyawan dibidang perpajakan ya kita musti antisipasi tuch pak wiguna, karena kalau ada aturan kan biasa nya menyusul sanksi…
Sepertinya pihak fiskus ( AR & Bagian fungsional Pemeriksaan) telah menyadari kekeliruan PMK.22, mereka tidak peduli lagi, yang penting karyawan perusahaan atau yang dikuasakan mengerti permasalahan akunting/pajak perusahaan yang diwakilinya, itu sudah cukup
rekan Guntoro di KPP mana ? kalau ditempat KPP domisili saya, untuk mewakili WP menghadap AR dan pemeriksa harus menunjukan Surat Kuasa Khusus versi PMK.22 begitu juga di Pengadilan Pajak – Jakarta. Belon ada yang berubah tuh …