Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penunjukan BUMN sebagai WAPU
Penunjukan BUMN sebagai WAPU
saya mahasiswa , mohon pendapat rekan – rekan judul skripsi saya yakni "Dampak penunjukan BUMN sebagai WAPU terhadap pelaporan SPT rekanan BUMN" apakah judul tersebut bisa diterima?
saya mahasiswa , mohon pendapat rekan – rekan judul skripsi saya yakni "Dampak penunjukan BUMN sebagai WAPU terhadap pelaporan SPT rekanan BUMN" apakah judul tersebut bisa diterima?
- Originaly posted by Arifiani:
mohon pendapat rekan – rekan judul skripsi saya yakni "Dampak penunjukan BUMN sebagai WAPU terhadap pelaporan SPT rekanan BUMN" apakah judul tersebut bisa diterima?
sulit menerimanya
- Originaly posted by Arifiani:
mohon pendapat rekan – rekan judul skripsi saya yakni "Dampak penunjukan BUMN sebagai WAPU terhadap pelaporan SPT rekanan BUMN" apakah judul tersebut bisa diterima?
sulit menerimanya
trimakasih sistop,
bagaimana jika dampak nya terhadap arus kas BUMN tersebut?trimakasih sistop,
bagaimana jika dampak nya terhadap arus kas BUMN tersebut?- Originaly posted by Arifiani:
bagaimana jika dampak nya terhadap arus kas BUMN tersebut?
Ide bagus
- Originaly posted by Arifiani:
bagaimana jika dampak nya terhadap arus kas BUMN tersebut?
Ide bagus
kira – kira data apa saja yang saya butuh kan?
kira – kira data apa saja yang saya butuh kan?
- Originaly posted by Arifiani:
bagaimana jika dampak nya terhadap arus kas BUMN tersebut?
Saya rasa tidak ada bedanya terhadap arus kas BUMN.
PPN yang BUMN pungut pada dasarnya bukan merupakan penghasilan BUMN, melainkan uang yang harus disetorkan ke kas negara max tgl 15 bulan berikutnya.Originaly posted by Arifiani:kira – kira data apa saja yang saya butuh kan?
Kalau memang ingin lihat arus kas, data sekunder yang tersedia ya laporan arus kas yang ada di laporan keuangan (mungkin juga ada di calk nya)
- Originaly posted by Arifiani:
bagaimana jika dampak nya terhadap arus kas BUMN tersebut?
Saya rasa tidak ada bedanya terhadap arus kas BUMN.
PPN yang BUMN pungut pada dasarnya bukan merupakan penghasilan BUMN, melainkan uang yang harus disetorkan ke kas negara max tgl 15 bulan berikutnya.Originaly posted by Arifiani:kira – kira data apa saja yang saya butuh kan?
Kalau memang ingin lihat arus kas, data sekunder yang tersedia ya laporan arus kas yang ada di laporan keuangan (mungkin juga ada di calk nya)
trimakasih kasitaugaya
untuk saat ini saya sedang mencari data cashflow 140 BUMN nyatrimakasih kasitaugaya
untuk saat ini saya sedang mencari data cashflow 140 BUMN nya