Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PENUNDAAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN E FILING
PENUNDAAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN E FILING
Apa benar ada penundaan batas waktu penyampaian spt e filing? Se dirjen pajak noberapa ya ?
bukan penundaan rekan. batas waktu penyampaian spt tahunan op ttp tgl 31 maret 2014 tetapi bg wajib pajak yg menyampaika n spt op sebelum tgl 30 april dibebaskan dr denda keterlambatan pelaporan sebesae 100rb.
Oh ya, dibebaskan dr denda keterlanbatan pelaporan spt tahunan , trims atas koreksinya. Dan setelah sy baca kepdirjenpajak no, 62/2014 pertimbangannya adalah psl 2 ayat(2) huruf h (wp lain ) yaitu: karena kerusuhan massal, kebakaran,ledakan bom,perang antar suku, adanya kegagalan sistim komputer administrasi penerimaan negara/perpajakan.
yg menjadi pertanyaan dlm hal ini adalah yg dimaksud kegagalan sistim komputer disini apakah sistim yg ada pd kantor pajak atau bagaimana ?
Dan pasal 3 ayat (4) uu kup intinya menjelaskan bahwa wp dpt memperpanjang jangka waktu penyampaian dgn cara mengajukan permohonan secara tertulis.
maksud sy adalah apakah kepdirjen pajak no 62/2014 yg diterbitkan dgn berdasarkan pd psl 2(2) huruf h pmk. 186/2007 apakah sdh tepat ?