Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PENUNDAAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN E FILING

  • PENUNDAAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN E FILING

     KAJAPSBY updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    31 March 2014 at 4:03 pm

    Apa benar ada penundaan batas waktu penyampaian spt e filing? Se dirjen pajak noberapa ya ?

  • KAJAPSBY

    Member
    31 March 2014 at 4:03 pm
  • cbsantoso

    Member
    31 March 2014 at 4:28 pm

    KEP-62/PJ/2014

    Lihat disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15476

    ortax

  • jogale

    Member
    1 April 2014 at 4:45 am

    bukan penundaan rekan. batas waktu penyampaian spt tahunan op ttp tgl 31 maret 2014 tetapi bg wajib pajak yg menyampaika n spt op sebelum tgl 30 april dibebaskan dr denda keterlambatan pelaporan sebesae 100rb.

  • KAJAPSBY

    Member
    1 April 2014 at 8:05 pm

    Oh ya, dibebaskan dr denda keterlanbatan pelaporan spt tahunan , trims atas koreksinya. Dan setelah sy baca kepdirjenpajak no, 62/2014 pertimbangannya adalah psl 2 ayat(2) huruf h (wp lain ) yaitu: karena kerusuhan massal, kebakaran,ledakan bom,perang antar suku, adanya kegagalan sistim komputer administrasi penerimaan negara/perpajakan.
    yg menjadi pertanyaan dlm hal ini adalah yg dimaksud kegagalan sistim komputer disini apakah sistim yg ada pd kantor pajak atau bagaimana ?
    Dan pasal 3 ayat (4) uu kup intinya menjelaskan bahwa wp dpt memperpanjang jangka waktu penyampaian dgn cara mengajukan permohonan secara tertulis.
    maksud sy adalah apakah kepdirjen pajak no 62/2014 yg diterbitkan dgn berdasarkan pd psl 2(2) huruf h pmk. 186/2007 apakah sdh tepat ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now