Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penulisan Nama Barang Pada Faktur Pajak

  • Penulisan Nama Barang Pada Faktur Pajak

     Darmawan updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Darmawan

    Member
    10 March 2011 at 2:27 am

    Sekali transaksi sebuah perusahaan grosir bisa menjual lebih dari 30 item barang. Apabila satu Faktur Pajak ditulis semua nama barang akan sangat merepotkan perusahaan itu karena satu hari bisa lebih dari 30 transaksi.Selain Faktur Pajak perusahan itu juga membuat Surat Jalan dan Invoice.

    Apakah boleh pada Faktur Pajak hanya ditulis : " Penjualan Biscuit merek A sesuai dengan Invoice No…tgl…" tanpa dirinci lagi nama-nama barangnya. Tanggal Faktur Pajak sama dengan tgl.Invoice dan tanggal Surat Jalan. Faktur Pajak ini juga dilampiri dengan lembaran asli dari Invoice yang bersangkutan.

  • Darmawan

    Member
    10 March 2011 at 2:27 am
  • kusuma84

    Member
    10 March 2011 at 7:21 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah boleh pada Faktur Pajak hanya ditulis : " Penjualan Biscuit merek A sesuai dengan Invoice No…tgl…" tanpa dirinci lagi nama-nama barangnya. Tanggal Faktur Pajak sama dengan tgl.Invoice dan tanggal Surat Jalan. Faktur Pajak ini juga dilampiri dengan lembaran asli dari Invoice yang bersangkutan.

    Bisa rekan,.

    salam

  • louisanatalia

    Member
    10 March 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by kusuma84:

    Bisa rekan,.

    salam

    saya setuju dgn rekan kusuma

    salam.

  • Darmawan

    Member
    10 March 2011 at 8:04 pm

    trims, jadinya tidak perlu menulis nama barang berulang-ulang yg habiskan energi saja …

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now