Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penulisan Nama Barang Pada Faktur Pajak
Penulisan Nama Barang Pada Faktur Pajak
Sekali transaksi sebuah perusahaan grosir bisa menjual lebih dari 30 item barang. Apabila satu Faktur Pajak ditulis semua nama barang akan sangat merepotkan perusahaan itu karena satu hari bisa lebih dari 30 transaksi.Selain Faktur Pajak perusahan itu juga membuat Surat Jalan dan Invoice.
Apakah boleh pada Faktur Pajak hanya ditulis : " Penjualan Biscuit merek A sesuai dengan Invoice No…tgl…" tanpa dirinci lagi nama-nama barangnya. Tanggal Faktur Pajak sama dengan tgl.Invoice dan tanggal Surat Jalan. Faktur Pajak ini juga dilampiri dengan lembaran asli dari Invoice yang bersangkutan.
- Originaly posted by Darmawan:
Apakah boleh pada Faktur Pajak hanya ditulis : " Penjualan Biscuit merek A sesuai dengan Invoice No…tgl…" tanpa dirinci lagi nama-nama barangnya. Tanggal Faktur Pajak sama dengan tgl.Invoice dan tanggal Surat Jalan. Faktur Pajak ini juga dilampiri dengan lembaran asli dari Invoice yang bersangkutan.
Bisa rekan,.
salam
- Originaly posted by kusuma84:
Bisa rekan,.
salam
saya setuju dgn rekan kusuma
salam.
trims, jadinya tidak perlu menulis nama barang berulang-ulang yg habiskan energi saja …