Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penulisan Faktur Pajak
Dear Rekan Pajak
Apakah untuk kasus di bawah cara pengisian Faktur Pajaknya salah?
Contoh:
Untuk Kolom Harga Jual adalah Rp. 10.000.000
Untuk DPP nya Rp. 9.090.909
PPN nya Rp. 909.091karena saya mengisi untuk Faktur Pajaknya seperti itu,,tapi kalau saya lihat berbeda dengan Faktur Pajak Lainnya..
mohon bantuannya dari rekan,,apakah penulisan tersebut salah?Jika salah apa yang harus saya perbuat?
Terima kAsih sebelumnya
salam- Originaly posted by pajak1234:
Dear Rekan Pajak
Apakah untuk kasus di bawah cara pengisian Faktur Pajaknya salah?
Contoh:
Untuk Kolom Harga Jual adalah Rp. 10.000.000
Untuk DPP nya Rp. 9.090.909
PPN nya Rp. 909.091Salah seharusnya jika rekan maksud adalah harga jual = harga keseluruhan tagihan (DPP + PPN) maka penulisannya seperti demikian:
Untuk Kolom Harga Jual adalah Rp. 9.090.909
Untuk DPP nya Rp. 9.090.909
PPN nya Rp. 909.091
Jadi total harga yang ditagihakan adalah 10.000.000 (DPP + PPN) - Originaly posted by pajak1234:
mohon bantuannya dari rekan,,apakah penulisan tersebut salah?J
iya rekan..
Harga Jual 10.000.000
DPP tanpa potongan harga tetap 10.000.000
PPN 10% dari DPP = 1.000.000Lihat cara penulisan di PERDIRJEN 13/2010
Terima kasih Rekan untuk jawabannya sangat membantu saya..
Untuk Faktur Pajak tersebut,berarti saya harus merubahnya ya..bagaimana perlakuannya terhadap Faktur pajak nya jika sudah dilapor?apakah akan ada impact denda dari kantor pajak?atau hanya dilakukan pembetulan FP saja?