Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penulisan di Faktur Pajak Standar pada kolom Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak

  • Penulisan di Faktur Pajak Standar pada kolom Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak

     Wahyudi updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 14 Posts
  • clidya_priti

    Member
    8 August 2008 at 10:40 am
  • clidya_priti

    Member
    8 August 2008 at 10:40 am

    Aku punya Faktur Pajak Standar dari Supplier tp pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertulis no kwitansi / invoice + no perjanjian. Pertanyaan ku : apakah penulisan no kwitansi/invoice + no perjanjian saja tanpa menuliskan name object nya akan di permasalahkan pada saat pemeriksaan pajak nantinya?
    Mohon bantuan solusi dari teman2…..

  • wuriant

    Member
    8 August 2008 at 11:23 am

    coba baca di tatacara pengisisan faktur pajak berikut:
    4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang diserahkan:
    a. Nomor Urut.
    Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
    b. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
    Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
    – Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
    – Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.

    jadi menurut saya jelas akan dipermasalahkan, karena jika diisi dengan nomer invoice, diskripsi bkp menjadi kurang jelas dan qty nya jadi gimana…
    lebih baik ditulis lengkap saja deskripsinya dan ditambahkn nomer invoice sebagai pelengkap.

  • clidya_priti

    Member
    8 August 2008 at 12:51 pm

    TQ Wuriant atas penjelasannya.
    Tp tadi aku minta revisi oleh supplier ku tapi ndak mau & supplier ku bilang katanya sdh baku dr sistemnya mereka.
    Aduh aku betul2 bingung nich…..
    Menurut informasi dari supplier ku itu mereka sdh konsultasi dengan konsultan pajak mereka.
    Gimana ini ya

  • wuriant

    Member
    8 August 2008 at 12:58 pm

    pertama sich jelaskan dulu mengenai tatacara pengisian faktur pajak ingatkan juga konsultan pajaknya bisa salah juga.(uraian sebelumnya)
    kedua kalau dia tetep gak mau, yach udah bilang aja minta bukti setor dan bukti lapor pajaknya.
    ketiga kalau tidak mau juga, ancam saja untuk akan menghentikan order ke mereka dan akan menggunakan supplier lain yang cooperativ.

  • POERBA

    Member
    8 August 2008 at 1:11 pm
    Originaly posted by clidya_priti:

    Menurut informasi dari supplier ku itu mereka sdh konsultasi dengan konsultan pajak mereka

    Memangnya yg periksa konsultan pajak…. Mendingan diganti aja… Kl katanya sudah baku dari sistemnya, mgkn bisa buat manual aja…..

  • Rgirz

    Member
    8 August 2008 at 1:47 pm

    Hi..Clidya..
    Kalo pihak yang menerbitkan faktur pajaknya, sebaiknya anda tidak usah membayarkan PPN nya sebelum Faktur Pajaknya digantikan, daripada nanti FP nya akan di koreksi apabila ada pemeriksaan, karena FP tersebut dianggap batal.

    Karena pengalaman saya, kalo seandainya ada FP yang saya terima dari Vendor itu Cacat ,saya akan konfirmasikan kepada mereka dan saya kembalikan agar diganti, apabila si Vendor tersebut tidak mau,saya tidak membayarkan PPN nya kepada Vendor tersebut,saya hanya bayar Pokoknya saja.

    Mohon dikoreksi dengan yang lain.

    Terima kasih

  • Sony

    Member
    9 August 2008 at 4:29 am

    Pak POERBA, Konsultan pajak memberi info yang salah, kenapa PMK.22 memberi hak eksklusif hanya mereka yang boleh mewakili semua Wajib pajak ?

  • jekson

    Member
    9 August 2008 at 7:38 am

    menurut saya sah saja klo diberi ket no invoice saja
    Dalam Lamp II Peraturan DJP No PER-159/PJ/2006 ditegaskan dalam hal keterangan Nama BKP/JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak Standard, pengusaha Kena Pajak dapat:
    -membuat SATU Faktur Pajak Standard yg menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur penjualan yg merupakan lampiran yg tidak terpisahkan dari Faktur Pajak Standar tsb,dalam hal Faktur Penjualan Dibuat Berbeda Dengan Faktur Pajak Standar

  • clidya_priti

    Member
    9 August 2008 at 10:54 am

    Dear Bp. Poerba

    TQ atas masukannya. Tp saya sdh negosiasi mengenai hal ini & supplier ku tetap ndak mau merubah. Menurut supplier ku krn hanya perusahaan ku saja yg meminta perlakuan khusus sementara customer mereka yg lain tdk. Padahal saya sdh coba tuk menjelaskan spt yg Mba/ Mas Wuriant katakan. Ehm… tp tetap ndak mau.

  • clidya_priti

    Member
    9 August 2008 at 10:57 am

    Dear Rgirz,

    TQ tuk masukkannya. Aku sdh mencoba menghubungi by phone ke supplier ku tapi pihak sana memberikan argumen tetap tdk bisa di ubah.

  • clidya_priti

    Member
    9 August 2008 at 10:59 am

    Dear Bp Jekson

    TQ atas masukkannya. Nach supplier ku memberikan pernyataan persis spt yg Bapak katakan.
    Pertanyaan ku: apakah ini nanti nya tidak akan menjadi masalah di kemudian hari mengingat kejadian ini sudah berlangsung lama.

  • jekson

    Member
    9 August 2008 at 6:58 pm

    berkaitan dgn masalah FP standar tdk ada masalah diberlakukan seperti yg saudari Clidya katakan , karena saya pernah mengalaminya dan tdk dipermasalahkan oleh Fiskus

  • Wahyudi

    Member
    11 August 2008 at 9:32 am

    Sependapat dengan saran dari Bapak jekson, namun demikian seumpama Ibu Clidya masih ragu dan tidak mau ada apa-apa di kemudian hari, alangkah baiknya Ibu meminta nasehat langsung juga kepada AR-nya kan bisa agak save gitu (dalam artian permasalahan ini telah AR ketahui).

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now