• penulisan alamat FP

     hangsengnikkei updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 37 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    itu sdg saya pikirkan rekan tapi akan banyak sekali yang akan diganti rekan mengingat sebelumnya alamatnya jg begitu……maaf rekan kalau boleh tahu bunyi UU yang mana yg mengatur alamt harus lengkap ya rekan?ko saya cari gak nemu

    baca pasal 6 nya deh rekan

  • pengenbelajarpajak

    Member
    17 July 2013 at 9:35 am

    Pasal 6

    (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.
    (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
    (3) Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
    (4) Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
    (5) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
    (6) Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (7) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    apakah yg dimaksd harus lengkap itu yg terdapat di pasal 1 rekan?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    17 July 2013 at 9:35 am

    Pasal 6

    (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.
    (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
    (3) Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
    (4) Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
    (5) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
    (6) Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (7) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    apakah yg dimaksd harus lengkap itu yg terdapat di pasal 1 rekan?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    17 July 2013 at 9:38 am

    apakah peraturan itu juga berlaku sebelum PER-24/PJ/2012 berlaku atau untuk FP yang masih menggunakan no seri yang lama apakah alamatnya jg harus lengkap rekan?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    17 July 2013 at 9:38 am

    apakah peraturan itu juga berlaku sebelum PER-24/PJ/2012 berlaku atau untuk FP yang masih menggunakan no seri yang lama apakah alamatnya jg harus lengkap rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    apakah peraturan itu juga berlaku sebelum PER-24/PJ/2012 berlaku

    harusnya ga berlaku surut (alias berlaku setelah ketentuan berlaku)

    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    untuk FP yang masih menggunakan no seri yang lama apakah alamatnya jg harus lengkap rekan

    kalo dari penjelasan pasal 13 (5) UU PPN kata2 lengkap itu sudah ada, cuma memang definisinya yg blm ada (mgkn saya ga tau), maka dari itu utk menghindari hal2 yg tdk diinginkan baiknya diganti saja

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    apakah peraturan itu juga berlaku sebelum PER-24/PJ/2012 berlaku

    harusnya ga berlaku surut (alias berlaku setelah ketentuan berlaku)

    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    untuk FP yang masih menggunakan no seri yang lama apakah alamatnya jg harus lengkap rekan

    kalo dari penjelasan pasal 13 (5) UU PPN kata2 lengkap itu sudah ada, cuma memang definisinya yg blm ada (mgkn saya ga tau), maka dari itu utk menghindari hal2 yg tdk diinginkan baiknya diganti saja

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now