• penulisan alamat FP

     hangsengnikkei updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 37 Posts
  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 1:23 pm

    apakah FP yang menuliskan alamat tidak lengkap masih bisa dikreditkan rekan? contoh alamat sebenarnya : jl maju mundur no.56 ring road selatan riau tetapi hanya ditulis jl maju mundur no.56 riau …… apakah FP seperti itu masih bisa dikreditkan rekan?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 1:23 pm
  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 1:23 pm

    apakah FP yang menuliskan alamat tidak lengkap masih bisa dikreditkan rekan? contoh alamat sebenarnya : jl maju mundur no.56 ring road selatan riau tetapi hanya ditulis jl maju mundur no.56 riau …… apakah FP seperti itu masih bisa dikreditkan rekan?

  • sistop

    Member
    16 July 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    apakah FP yang menuliskan alamat tidak lengkap masih bisa dikreditkan rekan? contoh alamat sebenarnya : jl maju mundur no.56 ring road selatan riau tetapi hanya ditulis jl maju mundur no.56 riau …… apakah FP seperti itu masih bisa dikreditkan rekan?

    Tidak dapat dikreditkan / termasuk faktur pajak tidak lengkap PER-24/PJ/2012

    9. Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • sistop

    Member
    16 July 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    apakah FP yang menuliskan alamat tidak lengkap masih bisa dikreditkan rekan? contoh alamat sebenarnya : jl maju mundur no.56 ring road selatan riau tetapi hanya ditulis jl maju mundur no.56 riau …… apakah FP seperti itu masih bisa dikreditkan rekan?

    Tidak dapat dikreditkan / termasuk faktur pajak tidak lengkap PER-24/PJ/2012

    9. Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 1:33 pm

    sebegitu detailkah rekan padahal na dan npwpnya sama alamat pun sebenarnya intinya sama rekan?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 1:33 pm

    sebegitu detailkah rekan padahal na dan npwpnya sama alamat pun sebenarnya intinya sama rekan?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by sistop:

    jl maju mundur no.56 ring road selatan riau tetapi hanya ditulis jl maju mundur no.56 riau

    apakah ini berarti alamat tidak sesuai atau tidak sama rekan?mohon bantuannya

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by sistop:

    jl maju mundur no.56 ring road selatan riau tetapi hanya ditulis jl maju mundur no.56 riau

    apakah ini berarti alamat tidak sesuai atau tidak sama rekan?mohon bantuannya

  • sistop

    Member
    16 July 2013 at 2:10 pm
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    apakah ini berarti alamat tidak sesuai atau tidak sama rekan?mohon bantuannya

    pada saat sosialisai aturan tersebut di KPP yg saya hadiri demikian adanya harus sama

  • sistop

    Member
    16 July 2013 at 2:10 pm
    Originaly posted by pengenbelajarpajak:

    apakah ini berarti alamat tidak sesuai atau tidak sama rekan?mohon bantuannya

    pada saat sosialisai aturan tersebut di KPP yg saya hadiri demikian adanya harus sama

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 2:28 pm
    Originaly posted by sistop:

    Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    disitu dikatakan tidak diisi keterangan sesungguhnya rekan lha kl itukan benar2 sesungguhnya hanya tidak lengkap sampai selesai rekan,he2…… gmn solusinya apakah harus minta FPnya diganti?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 2:28 pm
    Originaly posted by sistop:

    Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    disitu dikatakan tidak diisi keterangan sesungguhnya rekan lha kl itukan benar2 sesungguhnya hanya tidak lengkap sampai selesai rekan,he2…… gmn solusinya apakah harus minta FPnya diganti?

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 4:12 pm

    mohon solusinya rekan

  • pengenbelajarpajak

    Member
    16 July 2013 at 4:12 pm

    mohon solusinya rekan

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now