Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penuliasan Daftar harta dan daftar kewajiban
Penuliasan Daftar harta dan daftar kewajiban
Mohon bantuannya,
Kasusnya spt ini : A membeli tanah di 2009 senilai 175juta dan sudah tercatat di daftar harta SPT tahun 2009.
Di tahun 2010 dia membangun rumah dengan biaya pembangunan 369juta. Dana 300juta dapat hibah dari orang tua dan 100juta KPR.Pertanyaannya di daftar harta 2010 ditulisnya tetep tanah 175juta, biaya membangun rumah 369juta atau di gabung menjadi rumah 544juta
di daftar kewajiban munculnya saldo KPR per 31 Des 2010 kan? termasuk bunga KPR nya juga kan?
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
saya coba tanggapi ya…
daftar harta yang berhubungan dengan tanah dan bangunan akan mempengaruhi NJOP atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga otomatis PBB akan menyesuaikan NJOP dan apabila dipindah tangankan, maka dasar pengenaan PPh dan BPHTB akan setidaknya sama dengan NJOP.
penulisan daftar harta yang benar menurut saya adalah satu baris saja: tanah dan bangunan senilai 544jt. dan saldo kewajiban hanya sebesar pokok hutang saja.
apabila ada yang salah, mohon para senior koreksi.
Thx rekan pandapotan
Ada masukan dari senior yang lain ga?