Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penuliasan Daftar harta dan daftar kewajiban

  • Penuliasan Daftar harta dan daftar kewajiban

     nachan updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nachan

    Member
    14 March 2011 at 11:18 am
  • nachan

    Member
    14 March 2011 at 11:18 am

    Mohon bantuannya,

    Kasusnya spt ini : A membeli tanah di 2009 senilai 175juta dan sudah tercatat di daftar harta SPT tahun 2009.
    Di tahun 2010 dia membangun rumah dengan biaya pembangunan 369juta. Dana 300juta dapat hibah dari orang tua dan 100juta KPR.

    Pertanyaannya di daftar harta 2010 ditulisnya tetep tanah 175juta, biaya membangun rumah 369juta atau di gabung menjadi rumah 544juta

    di daftar kewajiban munculnya saldo KPR per 31 Des 2010 kan? termasuk bunga KPR nya juga kan?

    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.

  • pandapotan

    Member
    14 March 2011 at 11:52 am

    saya coba tanggapi ya…

    daftar harta yang berhubungan dengan tanah dan bangunan akan mempengaruhi NJOP atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga otomatis PBB akan menyesuaikan NJOP dan apabila dipindah tangankan, maka dasar pengenaan PPh dan BPHTB akan setidaknya sama dengan NJOP.

    penulisan daftar harta yang benar menurut saya adalah satu baris saja: tanah dan bangunan senilai 544jt. dan saldo kewajiban hanya sebesar pokok hutang saja.

    apabila ada yang salah, mohon para senior koreksi.

  • nachan

    Member
    14 March 2011 at 1:15 pm

    Thx rekan pandapotan

    Ada masukan dari senior yang lain ga?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now