Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penukaran kupon dipotong PPh tidak ?
Penukaran kupon dipotong PPh tidak ?
Ada program marketing namanya SA LINKAGE, dg mekanisme apabila membeli beberapa ball rokok mendapat kupon dan kupon dalam jumlah tertentu dapat ditukarkan hadiah berupa barang2 seperti TV, kendaraan roda dua. Mohon informasinya apakah transaksi ini dikategorikan sebagai pemberian hadiah/penghargaan [insentif] ataukah hadiah langsung. Terima kasih.
jd kyk pemberian cuma2 yg terutang PPN
kalo di persh saya dulu, kupon makan gratis utk customer kena PPh 21 5%terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies