Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penSiUNaN, spt, email
penSiUNaN, spt, email
Apakah seorang pensiunan yg telah berusia 70 thn dan sdh sakit2an masih harus mengisi dan melaporkan spt tahunan ? Ga ngerti apa itu namanya email, e fin dan e filing
Ya lapor manual pak..
minta tulung sama cucunya saja
kalo pensiunan dan punya npwp masih tetap wajib lapor
Viewing 1 - 4 of 4 replies