Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penSiUNaN, spt, email
Bung Kajapsby walaupun tidak ada internet,email,efin,e-filling khan masih bisa pake cara manual yaitu dengan cara kirim by pos,kalo yang sakit tidak bisa ttd masih bisa cap jempol.hal ini pernah di alami oleh client saya dia menerima pensiunan selama ada penghasilan wajib melaporkannya.kecuali kl dia sudah tidak menerima penghasilan lagi baru bisa minta penghapusan NPWP atau Lapor SPT Nihil dengan surat keterangan bahwa dia tidak punya penghasilan dan ikut anak (anaknya harus punya npwp ya)
NPWP Bisa di cabut jika :
WP Tersebut meninggal dunia
atau meninggalkan indonesia untuk selama lamanyaApakah seorang pensiunan yg telah berusia 70 thn dan juga telah sakit2an masih harus mengisi dan melaporkan spt tahunan ? Apalagi ga kenal dgn apa itu namanya internet, email, efin dan e filing.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kira2 kalau mengajukan permohonan pencabutan npwp dengan alasan penghasilan netto yg diperoleh dibawah ptkp apakah bsa diproses dan dikabulkan ya ? Untuk seorang pensiunan ini kan menjadi beban tersendiri.
Silakan dicoba..
Kira2 kalau mengajukan permohonan pencabutan npwp dengan alasan penghasilan netto yg diperoleh dibawah ptkp apakah bsa diproses dan dikabulkan ya ? Untuk seorang pensiunan ini kan menjadi beban tersendiri.