Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pensiunan janda ( buat spt kah ? )
Pensiunan janda ( buat spt kah ? )
Kalau pensiunan janda itu harus buat spt ya ?
kalo sudah ngak ada penghasilan, atau penghasilannya dibawah ptkp, maka sebaiknya npwp nya di NE non efektifkan, jadi kewajiban pelaporan spt tahunan orang pribadi tidak ada lagi.
kantor pajak tidak tahu kalo anda sudah pensiun jika belum menginformasikan nya.
sebaliknya, jika anda pensiunan tetapi masih memiliki penghasilan baik itu dari kegiatan usaha maupun memiliki aset maka wajib melaporkannya di spt tahunan.
cmiiw…
Viewing 1 - 2 of 2 replies