Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penrbitan Faktur Pajak

  • Penrbitan Faktur Pajak

     suyanto99 updated 15 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • sigit_setyawan

    Member
    21 September 2008 at 2:11 pm

    mau tanya Perusahaan A adalah perusaha yang kegiatannya mengekspor barang dan statusnya cabang… dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak beberapa tahun Perusahaan A tidak pernah membuat faktur pajak ke perusahaan induknya setiap melakukan penyerahan produk yang mau diekspor, terus bagaimana menurut senior2 nich apa yang harus dilakukan perusahaan A (belum lama di tegur supaya membetulkan spt masa PPN dari DJP), selama ini SPT masa hanya mencantumkan PM-nya saja

  • sigit_setyawan

    Member
    21 September 2008 at 2:11 pm
  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 8:01 pm

    ya iyalah klo kita beli barang dipungut PPN tp pas menjual tidak memungut PPN berarti menurut fiskus pasti ada penyelundupan pajak

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 8:20 am
    Originaly posted by sigit setyawan:

    Perusahaan A tidak pernah membuat faktur pajak ke perusahaan induknya setiap melakukan penyerahan produk yang mau diekspor

    Maksudnya disini, Perusahaan A adalah perusahaan cabang yang melakukan penyerahan BKP ke pusat untuk diekspor?
    terus apakah perusahaannya telah melakukan "Pemusatan PPN"?
    Kalau belum pemusatan, penyerahan antar cabang wajib di terbitkan FP dan dilapor di SPT Masa PPN
    Mohon Koreksinya…

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 9:25 am

    berarti harus pemusatan dulu ya???

  • suyanto99

    Member
    22 September 2008 at 9:34 am

    Tidak ada kewajiban pemusatan PPN. Tetapi biasanya untuk memudahkan proses pengadministrasian, WP lebih memilih pemusatan PPN. Hanya saja proses untuk pemusatan PPN agak rumit, kecuali kita memakai fasilitas e-Filing.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now