Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penomoran Pada Faktur Pajak Standar

  • Penomoran Pada Faktur Pajak Standar

     suyanto99 updated 15 years, 5 months ago 6 Members · 11 Posts
  • rama

    Member
    1 November 2008 at 9:37 am
  • rama

    Member
    1 November 2008 at 9:37 am

    Dear Attn All ……………………….
    Kami Mohon bantuan dari rekan-rekan ORTax mengenai penomoran pada faktur pajak standar apakah dibolehkan menerbitkan faktur pajak standar tetapi nomornya tidak urut dan beda masa pajak contoh nomor urut 1;2;3;7 tanggal faktur bulan maret sedangkan Nomor 4;5 tanggal faktur bulan februari, Nomor urut 6 tanggal faktur april, adakah peraturan yang mengatur itu?
    mohon pencerahannya………………..
    Salam ORTax

  • suyanto99

    Member
    1 November 2008 at 9:49 am

    Coba rekan rama merujuk pada PER 159 tahun 2006, Pasal 8 (1) :
    "No urut pada nomor seri faktur pajak standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (3) huruf b dan tanggal Faktur pajak standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara kode transaksi, kode status faktur pajak standar dan mata uang yang digunakan.
    Semoga bermanfaat
    Salam ORTax…

  • rama

    Member
    1 November 2008 at 10:03 am

    Terima kasih pak…………………………..
    untuk RUU PPNnya saya di email ya pak
    email saya: aan.rama@yahoo.co.id

  • gialloblu97

    Member
    1 November 2008 at 4:09 pm

    itu fp keluaran ya?klo keluaran hrs urut

  • tanugroho471

    Member
    1 November 2008 at 4:13 pm

    Kalo urut nomor tapi gak urut tanggal bisakah?

    Atau tanggal FP dipukul rata Ex:31 Oktober 2008, bolehkah?

    Mohon pencerahan,..

  • sendback

    Member
    2 December 2008 at 10:04 am

    Atau tanggal FP dipukul rata Ex:31 Oktober 2008, bolehkah?
    > tergantung.. tagihan sdh dibayar ato belum, penyerahan kpd WAPU ato bukan.
    Kalo selain itu sih plg lambat FP Standar dibuat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan..jadi bisa aja dibuat tgl 31 Okt

  • yonokhilafah@yahoo.com

    Member
    2 December 2008 at 3:33 pm

    tidak masalah, kok. yang penting dalam pembuatan itu berurut dan masalah pelaporan disesuaikan dengan masa faktur pajak keluaran dikeluarkan. misal fp 1;4;5 masa juni kemudian fp 2;3 masa juli maka itu dibenarkan selama dilaporkan pada masanya ? DALAM PER159/PJ./2006; disebutkan harus berurut artinya pembuatannya diurut tidak lompat.
    mohon koreksi

  • suyanto99

    Member
    2 December 2008 at 3:54 pm
    Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:

    misal fp 1;4;5 masa juni kemudian fp 2;3 masa juli

    apakah masih berurut kalau begitu?
    Sudah menyalahi Per-159 tuh. Karena no dan tanggal FP keluaran tidak berurutan
    Mohon Koreksinya…

  • yonokhilafah@yahoo.com

    Member
    2 December 2008 at 4:22 pm

    Nomor Urut Faktur Pajak Standar (Pasal 9 PER159/PJ./2006)
    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
    2) Penerbitan Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

    " coba perhatikan adakah , isi yang berarti lapornya harus berurutan sesuai masa dan nomornya ? berurutan yang dimaksud itu kalau diurut sesuai nomor tp gak perlu tanggal runut , jadi kita mau lapor runut nomor, karena masa pajak beda jadi gak bisa barengan.

    mohon koreksi jg

  • suyanto99

    Member
    3 December 2008 at 8:15 am
    Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:

    " coba perhatikan adakah , isi yang berarti lapornya harus berurutan sesuai masa dan nomornya ? berurutan yang dimaksud itu kalau diurut sesuai nomor tp gak perlu tanggal runut

    Jujur saja, baru kali ini saya ketemu dengan penafsiran begitu.
    Sudah pernah terjadi di kasus sebenarnya belum rekan yono? Sudah pernah diperiksa belum?
    Karena menurut pengalaman kami dan beberapan rekan lainnya, untuk No urut FP keluaran mendapat perhatian khusus dari fiskus apabila ada pemeriksaan.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now