Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penomoran Pada Faktur Pajak Standar
Penomoran Pada Faktur Pajak Standar
Dear Attn All ……………………….
Kami Mohon bantuan dari rekan-rekan ORTax mengenai penomoran pada faktur pajak standar apakah dibolehkan menerbitkan faktur pajak standar tetapi nomornya tidak urut dan beda masa pajak contoh nomor urut 1;2;3;7 tanggal faktur bulan maret sedangkan Nomor 4;5 tanggal faktur bulan februari, Nomor urut 6 tanggal faktur april, adakah peraturan yang mengatur itu?
mohon pencerahannya………………..
Salam ORTaxCoba rekan rama merujuk pada PER 159 tahun 2006, Pasal 8 (1) :
"No urut pada nomor seri faktur pajak standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (3) huruf b dan tanggal Faktur pajak standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara kode transaksi, kode status faktur pajak standar dan mata uang yang digunakan.
Semoga bermanfaat
Salam ORTax…Terima kasih pak…………………………..
untuk RUU PPNnya saya di email ya pak
email saya: aan.rama@yahoo.co.iditu fp keluaran ya?klo keluaran hrs urut
Kalo urut nomor tapi gak urut tanggal bisakah?
Atau tanggal FP dipukul rata Ex:31 Oktober 2008, bolehkah?
Mohon pencerahan,..
Atau tanggal FP dipukul rata Ex:31 Oktober 2008, bolehkah?
> tergantung.. tagihan sdh dibayar ato belum, penyerahan kpd WAPU ato bukan.
Kalo selain itu sih plg lambat FP Standar dibuat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan..jadi bisa aja dibuat tgl 31 Okttidak masalah, kok. yang penting dalam pembuatan itu berurut dan masalah pelaporan disesuaikan dengan masa faktur pajak keluaran dikeluarkan. misal fp 1;4;5 masa juni kemudian fp 2;3 masa juli maka itu dibenarkan selama dilaporkan pada masanya ? DALAM PER159/PJ./2006; disebutkan harus berurut artinya pembuatannya diurut tidak lompat.
mohon koreksi- Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:
misal fp 1;4;5 masa juni kemudian fp 2;3 masa juli
apakah masih berurut kalau begitu?
Sudah menyalahi Per-159 tuh. Karena no dan tanggal FP keluaran tidak berurutan
Mohon Koreksinya… Nomor Urut Faktur Pajak Standar (Pasal 9 PER159/PJ./2006)
(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
2) Penerbitan Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan." coba perhatikan adakah , isi yang berarti lapornya harus berurutan sesuai masa dan nomornya ? berurutan yang dimaksud itu kalau diurut sesuai nomor tp gak perlu tanggal runut , jadi kita mau lapor runut nomor, karena masa pajak beda jadi gak bisa barengan.
mohon koreksi jg
- Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:
" coba perhatikan adakah , isi yang berarti lapornya harus berurutan sesuai masa dan nomornya ? berurutan yang dimaksud itu kalau diurut sesuai nomor tp gak perlu tanggal runut
Jujur saja, baru kali ini saya ketemu dengan penafsiran begitu.
Sudah pernah terjadi di kasus sebenarnya belum rekan yono? Sudah pernah diperiksa belum?
Karena menurut pengalaman kami dan beberapan rekan lainnya, untuk No urut FP keluaran mendapat perhatian khusus dari fiskus apabila ada pemeriksaan.
Salam ORTax…