Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penomoran Faktur Pajak Jika Ada Yang Tertinggal diinput

  • Penomoran Faktur Pajak Jika Ada Yang Tertinggal diinput

     nessalia updated 12 years, 10 months ago 9 Members · 27 Posts
  • yoyonunuyo

    Member
    23 June 2011 at 4:01 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Mungkin rekan sendiri mau menanggapi kasus ini diakitkan dengan SE 151 / 2010 ??

    klo berdasar SE tsb, mnrt pemahaman saya, faktur pajak yang tidak berurut tidak menjadi masalah asal bisa dijelaskan. Itu pun jika jumlahnya tidak banyak. Namun jika kelewat dimana sekarang dah masuk bulan april faktur pajak masa april nomor urut awal contohnya: 010.000-10.00000115 & sampai dengan tgl 25 april sudah sampe 010.000-10.00000320 atas transaksi bulan Maret tgl 20 terlewat sy pakai no 010.000-10.00000321. Apakah itu yang dimaksud dapat dijelaskan?
    Mohon pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    23 June 2011 at 8:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Butir 4 SE-151 :
    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Merujuk dari kata-kata ini, tidak salah apabila kita menyimpulkan bahwa tidak dikenai denda (kecuali setiap saat tidak pernah urut)…, apabila tetap dikenai denda buat apa diberikan penegasan demikian?
    Namun demikian, memang hal ini masih mengambang/debatable…

  • ingintahupajak

    Member
    24 June 2011 at 7:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Namun demikian, memang hal ini masih mengambang/debatable…

    Jadi masih abu abu ya Pak..
    Bisa jadi temuan pemeriksaan donk ya..

    Trims pencerahannya pak 😀

  • yoyonunuyo

    Member
    24 June 2011 at 8:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by begawan5060:
    Butir 4 SE-151 :
    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Merujuk dari kata-kata ini, tidak salah apabila kita menyimpulkan bahwa tidak dikenai denda (kecuali setiap saat tidak pernah urut)…, apabila tetap dikenai denda buat apa diberikan penegasan demikian?
    Namun demikian, memang hal ini masih mengambang/debatable…

    apakah hal ini berlaku juga untuk masa yang berbeda,pak?
    thanks.

  • ingintahupajak

    Member
    24 June 2011 at 10:12 am

    Dan teman saya berpendapat bahwa maksud dari "memberikan penjelasan" itu adalah untuk kasus jika no FP loncat seperti hal nya pada contoh di SE 151/ 2010. Misal 001, 002, 004, 005. Maka yang harus diberikan penjelasan itu adalah FP bernomor 003 (jika tidak membuat FP pengganti).

    Untuk peraturan yang mengambang seperti ini pendapat bisa bervariasi yah, heheh..

    Salam 🙂

  • yoyonunuyo

    Member
    24 June 2011 at 10:58 am

    masih abu-abu juga.
    nanti klo diajukan keberatan yg berkaitan dgn masalah ini bisa kalah bisa menang 🙁

  • venpajak

    Member
    24 June 2011 at 11:13 am

    kok sepertinya merepotkan harus buat faktur pajak pengganti untuk sekian banyaknya FP yg ud d buat..saya lebih setuju klo tidak usah dibuatkan faktur pengganti, cukup di beri keterangan d spt nya mengenai alasan np faktur pajak nya tidak urut..mungkin lbh baik faktur pajak yg tertinggal blm d buatkan, segera d buatkan brdasarkan tgl pembuatan..saya rsa g masalah, asalkan d buat pada massa pajak yg sama 🙂

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 June 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Dan teman saya berpendapat bahwa maksud dari "memberikan penjelasan" itu adalah untuk kasus jika no FP loncat seperti hal nya pada contoh di SE 151/ 2010. Misal 001, 002, 004, 005. Maka yang harus diberikan penjelasan itu adalah FP bernomor 003

    Apakah hanya khusus dalam kasus seperti ini? Belum tentu…
    Bahwa jelas nomor FP tidak boleh "bolong" atau "ganda" jadi terpakai semua. Dengan demikian pengertian "berurutan" adalah urut nomor dan sekaligus urut tanggalnya..

    Dalam contoh tsb, FP 003 akan tertanggal yg paling baru, —> termasuk dalam pengertian "tidak berurutan"

    Contoh "kelupaan" :
    Sd. bulan Mei sudah terbit 30 FP, No. 001 sd. 030. Pada bulan Feb ada transaksi yg "kelupaan" diterbitkan FP. Maka diterbitkan FP 031 dengan tgl Feb, —> termasuk dalam pengertian "tidak berurutan"

    Dari kedua contoh tsb, apabila "dapat menjelaskan" dan hanya sekali saja terjadi, maka berdasarkan SE-151, selayaknya tidak dikenai denda..

  • yoyonunuyo

    Member
    24 June 2011 at 11:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam contoh tsb, FP 003 akan tertanggal yg paling baru, —> termasuk dalam pengertian "tidak berurutan"

    Contoh "kelupaan" :
    Sd. bulan Mei sudah terbit 30 FP, No. 001 sd. 030. Pada bulan Feb ada transaksi yg "kelupaan" diterbitkan FP. Maka diterbitkan FP 031 dengan tgl Feb, —> termasuk dalam pengertian "tidak berurutan"

    Dari kedua contoh tsb, apabila "dapat menjelaskan" dan hanya sekali saja terjadi, maka berdasarkan SE-151, selayaknya tidak dikenai denda..

    Rekan Hanif mo nanya,
    jika suatu transaksi misalnya tgl 17 april 2011. atas transaksi tersebut dikenai PPh 23 (bukti potong bulan april), namun lupa dikenai PPN. Hal tsb baru diketahui pada bulan juni 2011. Kemudian dibuat FP yang tentu saja mengambil urutan nomor berjalan bulan juni 2011. apakah hal ini diperbolehkan terjadi? apakah hal ini termasuk pengecualian yang diperbolehkan?
    Thanks tuk pencerahannya.

  • yoyonunuyo

    Member
    24 June 2011 at 11:33 am

    oh ya, rekan hanif jadi FP-nya tertanggal 17 april,khan?
    Thanks.

  • ingintahupajak

    Member
    24 June 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dari kedua contoh tsb, apabila "dapat menjelaskan" dan hanya sekali saja terjadi, maka berdasarkan SE-151, selayaknya tidak dikenai denda..

    Benar, dan inipun masih bisa berbeda pendapat dengan fiskus bukan? Hehehe…

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Rekan Hanif mo nanya,

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    oh ya, rekan hanif jadi FP-nya tertanggal 17 april,khan?

    Wogh, Pak begawan sudah ganti nama atau memang punya dobel akun? Xixixixixxii…

  • nessalia

    Member
    24 June 2011 at 3:14 pm

    jadi rekan-rekan jika ada fp yang ketinggalan diinput (beda bulan) nomor nya melanjutkan yang terakhir tidak apa-apa asal tanggal faktur nya sesuai dengan tanggal invoice yahh? Benarkah seperti itu?

    Justru kebanyakan transaksi di tempat saya,tanggal faktur nya justru dibuat sesuai dengan tanggal saat ini,apakah itu akan menjadi masalah,karena sering invoice yang kelupaan dibuat fp nya,dan kadang-kadang malah digabung menjadi faktur pajak gabungan di akhir bulan,apakah itu akan menjadi masalah?

    Apa dasar hukum untuk menerbitkan faktur pajak gabungan rekan-rekan?

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now