Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PENOMORAN FAKTUR PAJAK AKHIR TAHUN

  • PENOMORAN FAKTUR PAJAK AKHIR TAHUN

     hangsengnikkei updated 10 years, 3 months ago 6 Members · 21 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    14 November 2013 at 9:16 am

    Rekans…

    November ini kita mau minta lg nomor FP dan biasanya dapat 100 nomor untuk 4 bulanan. So, akhir Desember 13 tidak akan habis pertanyaannya :
    1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
    2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
    3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?

    Mohon pencerahannya.

  • DENNYKRIS

    Member
    14 November 2013 at 9:16 am

    Rekans…

    November ini kita mau minta lg nomor FP dan biasanya dapat 100 nomor untuk 4 bulanan. So, akhir Desember 13 tidak akan habis pertanyaannya :
    1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
    2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
    3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?

    Mohon pencerahannya.

  • DENNYKRIS

    Member
    14 November 2013 at 9:16 am
  • sistop

    Member
    14 November 2013 at 9:20 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?

    tidak

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?

    benul

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?

    yup

  • sistop

    Member
    14 November 2013 at 9:20 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?

    tidak

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?

    benul

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?

    yup

  • priadiar4

    Member
    14 November 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?

    tidak karena nomornya akan beda bentuknya di tahun 2014

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?

    yup, di masa Desember 2013 nanti

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?

    mungkin akhir desember sudah ada blok nomornya, tunggu saja

  • priadiar4

    Member
    14 November 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?

    tidak karena nomornya akan beda bentuknya di tahun 2014

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?

    yup, di masa Desember 2013 nanti

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?

    mungkin akhir desember sudah ada blok nomornya, tunggu saja

  • DENNYKRIS

    Member
    14 November 2013 at 5:25 pm

    Rekans…

    Thanks masukannya.
    Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…
    Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?

    Mohon Penyinarannya

  • DENNYKRIS

    Member
    14 November 2013 at 5:25 pm

    Rekans…

    Thanks masukannya.
    Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…
    Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?

    Mohon Penyinarannya

  • priadiar4

    Member
    14 November 2013 at 5:59 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Thanks masukannya.
    Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…

    kok bisa??

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?

    akhir tahun

  • priadiar4

    Member
    14 November 2013 at 5:59 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Thanks masukannya.
    Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…

    kok bisa??

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?

    akhir tahun

  • Quick

    Member
    15 November 2013 at 8:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    akhir tahun

    apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?

    jika tahun 2014 baru melaporkan , apakah akan kena sanksi?

  • Quick

    Member
    15 November 2013 at 8:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    akhir tahun

    apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?

    jika tahun 2014 baru melaporkan , apakah akan kena sanksi?

  • priadiar4

    Member
    15 November 2013 at 8:53 am
    Originaly posted by Quick:

    apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?

    ooh kalo soal pelaporan nomor belum terpakai di SPT Masa PPN Desember, kalo pemakaian nomor akhir tahun

  • priadiar4

    Member
    15 November 2013 at 8:53 am
    Originaly posted by Quick:

    apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?

    ooh kalo soal pelaporan nomor belum terpakai di SPT Masa PPN Desember, kalo pemakaian nomor akhir tahun

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now