Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penomoran Faktur Pajak

  • Penomoran Faktur Pajak

  • adah

    Member
    6 May 2010 at 10:19 am
  • adah

    Member
    6 May 2010 at 10:19 am

    Ada yang Mau aku tanyain nih Rekan-rekan Ortax Mengenai Penomoran Faktur Pajak.
    Contoh Kasusnya Seperti ini :
    No surat Jalan 1 dikirim Tanggal 1 dengan Nomor Urut Faktur Pajak 2 Sedangkan Untuk Nomor Surat Jalan 2 Dikirim Tanggal 2 Dikasih Nomor Urut Faktur Pajak 1, Boleh Kaya gitu Ga??
    Mohon Penjelasan Rekan-Rekan Ortax…
    Thanks

  • arur_unix

    Member
    6 May 2010 at 11:24 am

    Tidak boleh seperti. No Faktur harus berurutan sesuai tanggal tranksaksi.
    Coba lihat kembali PER-13 tahun 2010.

    Thanks

  • damanik

    Member
    6 May 2010 at 12:03 pm

    setuju dgn rekan arur_unix, no & tgl fp hrs tetap berurut

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    6 May 2010 at 12:29 pm

    Setuju, karena faktur pajak harus dibuat berurutan secara kronologis.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now