Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PENOMORAN FAKTUR PAJAK

  • PENOMORAN FAKTUR PAJAK

     RHE updated 13 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • nukas3p

    Member
    10 April 2010 at 10:52 am
  • nukas3p

    Member
    10 April 2010 at 10:52 am

    SAYA BARU PENGUKUHAN PKP dengan mendapatkan Kode Seri Faktur FOWGH-011..yang jadi pertanyaan gmn penomorannya di FP..apa masih 010.000.00.0000001 sesuai dgn tata cara atau FOWGH-011.010.000.00.000001?

  • begawan5060

    Member
    10 April 2010 at 5:21 pm
    Originaly posted by nukas3p:

    SAYA BARU PENGUKUHAN PKP dengan mendapatkan Kode Seri Faktur FOWGH-011..yang jadi pertanyaan gmn penomorannya di FP..apa masih 010.000.00.0000001 sesuai dgn tata cara atau FOWGH-011.010.000.00.000001?

    Sesuai dengan PER-13/PJ/2010 —> 010.000.00.00000001

  • Aries Tanno

    Member
    10 April 2010 at 6:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sesuai dengan PER-13/PJ/2010 —> 010.000.00.00000001

    mantaaaap

    Sangat sependapat

    Salam

  • kurnia

    Member
    10 April 2010 at 10:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sangat sependapat

    numpang nanya yah….
    rekan hanif tau gak napa kodenya ditulis 011 diatas…. bukan 010 ??? kan bikin orang binggung aja……..

  • Aries Tanno

    Member
    10 April 2010 at 11:38 pm
    Originaly posted by kurnia:

    rekan hanif tau gak napa kodenya ditulis 011 diatas…. bukan 010 ??? kan bikin orang binggung aja……..

    rekan kurnia…
    Kayaknya masih penulisan 011, tersebut masih pake cara yang dulu.
    Maksudnya, kalau dulu, no faktur pajak kan harus ada no kode untuk tiap2 PKP yang tidak akan sama dengan PKP lain.
    Mungkin begitu

    Salam

  • Sugito

    Member
    11 April 2010 at 2:15 am

    Koreksi : kode dan nomor seri faktur pajak harus ditulis tahunnya — > 010.000.10.00000001

  • RHE

    Member
    12 April 2010 at 8:29 am

    setuju rekan sugito

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now