Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PENOMORAN FAKTUR PAJAK
SAYA BARU PENGUKUHAN PKP dengan mendapatkan Kode Seri Faktur FOWGH-011..yang jadi pertanyaan gmn penomorannya di FP..apa masih 010.000.00.0000001 sesuai dgn tata cara atau FOWGH-011.010.000.00.000001?
- Originaly posted by nukas3p:
SAYA BARU PENGUKUHAN PKP dengan mendapatkan Kode Seri Faktur FOWGH-011..yang jadi pertanyaan gmn penomorannya di FP..apa masih 010.000.00.0000001 sesuai dgn tata cara atau FOWGH-011.010.000.00.000001?
Sesuai dengan PER-13/PJ/2010 —> 010.000.00.00000001
- Originaly posted by begawan5060:
Sesuai dengan PER-13/PJ/2010 —> 010.000.00.00000001
mantaaaap
Sangat sependapat
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sangat sependapat
numpang nanya yah….
rekan hanif tau gak napa kodenya ditulis 011 diatas…. bukan 010 ??? kan bikin orang binggung aja…….. - Originaly posted by kurnia:
rekan hanif tau gak napa kodenya ditulis 011 diatas…. bukan 010 ??? kan bikin orang binggung aja……..
rekan kurnia…
Kayaknya masih penulisan 011, tersebut masih pake cara yang dulu.
Maksudnya, kalau dulu, no faktur pajak kan harus ada no kode untuk tiap2 PKP yang tidak akan sama dengan PKP lain.
Mungkin begituSalam
Koreksi : kode dan nomor seri faktur pajak harus ditulis tahunnya — > 010.000.10.00000001
setuju rekan sugito