Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penomoran Faktur Pajak

  • Penomoran Faktur Pajak

     lim updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • ferry07

    Member
    8 February 2008 at 1:51 pm

    apabila faktur pajak standar ada kesalahan di nilai tetapi kita sudah lapor, apakah boleh memakai no seri sama, tanggal sama dengan jumlah nilai nya sudah benar dan juga untuk invoice yang sama untuk melakukan pembetulan??

  • ferry07

    Member
    8 February 2008 at 1:51 pm
  • Onorus

    Member
    8 February 2008 at 3:09 pm

    tidak boleh.
    Kalo ada keslahan pd FP yg sdh dilapor hrs dibuat FP dgn no seri yg baru (pengganti) tertgl pd saat diterbitkan.
    SPT masa FP yg salah dilakukan pembetulan dgn data yg seharusnya. FP pengganti dilapor pd masa diterbitkannya FP dgn mencantumkan DPP & PPN "nol", pd kolom paling kanan dikasih keterangan FP pengganti no. …….

  • ferry07

    Member
    8 February 2008 at 3:41 pm

    oh begitu ya pak…saya pikir menerbitkan faktur pajak pengganti apabila ada kesalahan dalam mencatat penjualan di invoice..
    TErima aksih pak Onorus

  • lim

    Member
    11 February 2008 at 11:56 am

    Bung Ferry

    Biar jelasnya bisa lihat regulasinya di Per dirjen Pajak nomor 142 tahun 2007

    regards,

    Lim

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now