Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penomoran Faktur Pajak
Dear Rekan-rekan Ortax yang terhormat
mau bertanya mengenai:
Bagaimanakah cara penomoran Faktur Pajak yang tepat?terimakasih
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=24&q=&q_do=m acth&cols=isi
baca dulu aturan diatas rekan.. dan juga lampirannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies