Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penomoran Faktur Pajak

  • Penomoran Faktur Pajak

  • scoob

    Member
    8 September 2011 at 9:32 am

    Selamat Pagi rekan – rekan ortax sekalian,
    saya ingin menanyakan mengenai penomoran faktur pajak.
    Maret 2011 = sd nomor 10
    April 2011 = sd nomor 20
    Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?
    apakah ada sanksinya? selain keterlambatan bayar atas nomor 56 yg jika dimasukkan ke maret 2011?
    Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?
    mohon bantuannya untuk memberikan intisari dasar hukumnya.

    Salam,
    scoob

  • scoob

    Member
    8 September 2011 at 9:32 am
  • Aries Tanno

    Member
    8 September 2011 at 9:43 am
    Originaly posted by scoob:

    Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?

    bisa dijelaskan kenapa?

    Salam

  • KoRaY

    Member
    8 September 2011 at 9:53 am
    Originaly posted by scoob:

    Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?

    Berarti no 56 itu faktur pajak bulan maret 2011?
    kenapa bisa seperti itu ya?

    Originaly posted by scoob:

    Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 65/PJ/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
    DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA
    PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    Pasal 9

    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

    Salam..

  • ronaldrahardjo

    Member
    8 September 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by KoRaY:

    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

    sependapat dengan rekan KoRay

    salam

  • scoob

    Member
    8 September 2011 at 10:25 am

    kronologisnya begini:
    ada pekerjaan, kontrak blum ada. disurih ngerjain sambil nunggu kontrak selesai.
    kontrak selesai agustus, saya tagih no. 56.
    pekerjaan selesai maret 2011. tdk bisa ditagih krn tdk ada kontrak.
    selesai saya buat tuh tagihan di agustus sesuai kontrak. eh, di sana main ganti kontrak (tglnya) dijadikan januari.
    alhasil saya harus buat tagihan di maret 2011. tapi ndak bisa mundur nomornya (krn running).
    nah, apakah diperbolehkan nomor acak?
    kalau KB, pasti kena denda 2%/bulan.
    tapi apakah ada denda atau implikasi lain di bidang pajak jika no. 56 dimasukkan atau nambahin transaksi di maret?

    salam,
    scoob

  • usd

    Member
    8 September 2011 at 11:14 am
    Originaly posted by scoob:

    Apakah untuk penomoran 56 bisa saya masukkan di bulan maret 2011 ?

    ga urut dnk

    Originaly posted by scoob:

    Apakah penambahan nomor di faktur pajak (nomor menjadi acak) diperbolehkan/tidak?

    tidak, karna harus berurutan

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    8 September 2011 at 12:04 pm
    Originaly posted by scoob:

    tapi apakah ada denda atau implikasi lain di bidang pajak jika no. 56 dimasukkan atau nambahin transaksi di maret?

    Kalau bersikeras ingin menambahkan di Masa Maret, kemungkinannya :
    1. Otomatis wajib pembetulan SPT Masa Maret, mengakibatkan KB + sanksi terlambat bayar.
    2. No urut FP tidak sesuai ketentuan formal, dikenai sanksi Pasal 14 (4) UU KUP.

    CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now