Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penomoran Bukti Potong Per 14/2013 PPh psl 21

  • Penomoran Bukti Potong Per 14/2013 PPh psl 21

     hangsengnikkei updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 15 Posts
  • FSormin

    Member
    28 January 2014 at 2:05 pm
  • FSormin

    Member
    28 January 2014 at 2:05 pm

    Per 14/2013 mewajibkan kalau ada pembetulan PPh Psl 21 tahun 2013, maka formulir yang dipakai wajib memakai formulir baru.
    Jika ada pembetulan di SPT bulanan dan pembetulan tersebut berkenaan juga dengan Bukti Potong terhadap penghasilan yang tidak berkesinambungan, dan sebelumnya sudah dibuat Bukti Potongnya dengan format lama.
    Pertanyannya:
    Apakah setelah pembetulan, penomoran Bukti Potong tersebut harus mengikuti format SPT Yang baru PPh 21 atau Nomor Bukti Potong yang sudah dibuat tetap dipakai atau tetap memakai nomor bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya?

    thanks

  • FSormin

    Member
    28 January 2014 at 2:05 pm

    Per 14/2013 mewajibkan kalau ada pembetulan PPh Psl 21 tahun 2013, maka formulir yang dipakai wajib memakai formulir baru.
    Jika ada pembetulan di SPT bulanan dan pembetulan tersebut berkenaan juga dengan Bukti Potong terhadap penghasilan yang tidak berkesinambungan, dan sebelumnya sudah dibuat Bukti Potongnya dengan format lama.
    Pertanyannya:
    Apakah setelah pembetulan, penomoran Bukti Potong tersebut harus mengikuti format SPT Yang baru PPh 21 atau Nomor Bukti Potong yang sudah dibuat tetap dipakai atau tetap memakai nomor bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya?

    thanks

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 2:11 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    penomoran Bukti Potong tersebut harus mengikuti format SPT Yang baru PPh 21

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 2:11 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    penomoran Bukti Potong tersebut harus mengikuti format SPT Yang baru PPh 21

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Apakah setelah pembetulan, penomoran Bukti Potong tersebut harus mengikuti format SPT Yang baru PPh 21 atau Nomor Bukti Potong yang sudah dibuat tetap dipakai atau tetap memakai nomor bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya?

    Harus menggunakan blangko baru dengan tata cara pengisiannya..
    Jadi bukan sekedar SPT-nya, tetapi termasuk Bukpot-nya..

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Apakah setelah pembetulan, penomoran Bukti Potong tersebut harus mengikuti format SPT Yang baru PPh 21 atau Nomor Bukti Potong yang sudah dibuat tetap dipakai atau tetap memakai nomor bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya?

    Harus menggunakan blangko baru dengan tata cara pengisiannya..
    Jadi bukan sekedar SPT-nya, tetapi termasuk Bukpot-nya..

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 2:20 pm

    maksud TS barangkali adalah bagaimana nasib yang lama?
    Misal, SPT Desember baru dilapor setelah tanggal 20.
    Apakah bukti potongnya (misal ada PPh tidak final di bulan desember), dimulai baru khusus desember atau disesuaikan untuk keseluruhan penomoran dari januari s/d desember?

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 2:20 pm

    maksud TS barangkali adalah bagaimana nasib yang lama?
    Misal, SPT Desember baru dilapor setelah tanggal 20.
    Apakah bukti potongnya (misal ada PPh tidak final di bulan desember), dimulai baru khusus desember atau disesuaikan untuk keseluruhan penomoran dari januari s/d desember?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah bukti potongnya (misal ada PPh tidak final di bulan desember), dimulai baru khusus desember atau disesuaikan untuk keseluruhan penomoran dari januari s/d desember?

    Hanya Des saja..

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah bukti potongnya (misal ada PPh tidak final di bulan desember), dimulai baru khusus desember atau disesuaikan untuk keseluruhan penomoran dari januari s/d desember?

    Hanya Des saja..

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah bukti potongnya (misal ada PPh tidak final di bulan desember), dimulai baru khusus desember atau disesuaikan untuk keseluruhan penomoran dari januari s/d desember?

    Hanya Des saja..

    Siiip… sependapat…

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah bukti potongnya (misal ada PPh tidak final di bulan desember), dimulai baru khusus desember atau disesuaikan untuk keseluruhan penomoran dari januari s/d desember?

    Hanya Des saja..

    Siiip… sependapat…

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya Des saja..

    Originaly posted by hanif:

    Siiip… sependapat…

    berarti nomer bukpotnya 1.3-12.13-00000001 dst ya??

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya Des saja..

    Originaly posted by hanif:

    Siiip… sependapat…

    berarti nomer bukpotnya 1.3-12.13-00000001 dst ya??

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now