Penjurnalan PPh Badan dan Proses Tutup Buku
Halo, Saya mau bertanya, untuk Pajak Tahun 2021 (dilapor di 2022) itu masuk Jurnal tahun berapa ya?
Apakah masuk di Jurnal tahun 2021 sebelum proses tutup buku, dan berarti neraca dan laporan laba rugi yang digunakan untuk dilaporkan bersama dengan SPT 1771 itu yang sebelum proses tutup buku ya?
pada tahun 2021 munculkan jurnal hutang pajak
beban pajak (d)
kredit pajak pph 25,23,22( k)
hutang pajk (pph 29) (k)pas bayar pajak di tahun 2022,
hutang pajk (pph 29) (d)
bank/kas (k)Berarti saat rekonsiliasi untuk beban pajak akan dikoreksi positif ya Pak Hady?
Untuk Neraca 2021 bagian laba ditahan apakah dilaporkan yang sesudah atau sebelum dikurangi beban Pajak Pak?
rekonsiliasi bagaimana ya rekan?
untuk laba ditahan sesudah beban pajak rekan
Untuk rekonsiliasi fiskal Pak Hady
beban pajak itu kan hasil perhitungan laba bersih ditambah koreksi positif dikurang koreksi negatif dikalikan tarif pph badan rekan…
jadi jangan dikoreksi lagi
Baik, terimakasih banyak Pak Hady.
Viewing 1 - 2 of 2 replies