Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjurnalan pada perusahaan baru yg masih belum ada setoran modal
Penjurnalan pada perusahaan baru yg masih belum ada setoran modal
Halo semuanya, maaf mau tanya. Kalau perusahaannya masih baru, semua pembelian dan biaya terjadi sebelum ada setoran modal. Jadi saya harus jurnal pembelian pada hutang direksi. Trus setelah modal di setor, jurnalnya bank pada modal ? Dan setelah itu baru pelunasan hutang direksi pada bank ? Mohon bantuannya🙏🏻
Jika merujuk pada UU Perseroaan no 40 Tahun 2007 perseroan terbentuk atas kumpulan modal dan secara AKTA Pendirian umumnya menyatakan telah disetor secara tunai ke kas persero.
Dengan demikian semua pembelian dicatat dibayarkan melalui kas jika nilai pembelian lebih dari setoran modal baru di jurnal kepada hutang pemegang saham atau hutang kepada pengurus.