Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjurnalan nilai tukar rupiah
Penjurnalan nilai tukar rupiah
Dear rekan…
kalo penjurnalan untuk nilai tukar rupiah yang ada komanya apa harus sesuai dengan jumlah pengaliannya atau dibulatkan ke atas?
contoh: 1 Yen = Rp. 127,98 apa harus di catat dengan ,98nya ato cukup Rp. 128 saja?thx b4
kl saya sih biasanya sekalian komanya jg, tidak saya bulatkan
- Originaly posted by antonsteve:
kalo penjurnalan untuk nilai tukar rupiah yang ada komanya apa harus sesuai dengan jumlah pengaliannya atau dibulatkan ke atas?
contoh: 1 Yen = Rp. 127,98 apa harus di catat dengan ,98nya ato cukup Rp. 128 saja?pembulatan ke atas saja
- Originaly posted by antonsteve:
kalo penjurnalan untuk nilai tukar rupiah yang ada komanya apa harus sesuai dengan jumlah pengaliannya atau dibulatkan ke atas?
ikut sesuai policy perusahaan rekan saja, secara akuntansi pembulatan diizinkan. Untuk ke akuratan dianjurkan setidaknya pembulatan max 2 angka dibelakang koma.