Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan yg belum di invoicee kan,
Perusahaan membuat 2 laporan dimana satu laporan intern yang mencakup semua penjualan termasuk piutang yang belum di invoice kan?? satu lagi laporan pajak yang didalam nya piutang yg belum di invoice kan ini tidak termasuk,,, yang mau saya tanyakan bagai mana perlakuan menurut pajak terhadap piutang yg belum di invoice kan ini apakah boleh untuk tidak di akui???
Kok ada 2 laporan keuangan rekan
Salam
Apakah laporan intern itu penjualan barang tanpa ada PPN sedangkan Laporan Pajak (Pajak Keluaran) untuk Penjualan dengan PPN / penjualan bila costumer meminta PPN ?
Belum ada invoice kok sudah diakui sebagai piutang?
Karna sifat nya rutin rekan, misalnya pemberian jasa bulan desember itu menurut kontrak ditagih bulan januari tanggal 12, karna sifatnya sudah pasti jadi bisa di accrue tp karna ditanggihnya tgl 12 januari jd belum di invoice kan pas laporan keuangan tahun berjalan,,, klo seperti itu gmna rekan???
- Originaly posted by rudiaja:
karna sifatnya sudah pasti jadi bisa di accrue
kan dalam PSAK mengenai pendapatan kalo saya ga salah itu, pendapatan atas jasa dapat diakui jika sudah dapat diukur secara handal dan kemanfaatannya sudah dapat dirasakan..nah, kriteria dari dapat diukur secara handall disini menurut saya adalah pihak pemberi jasa sudah menerbitkan invoice, yg juga artinya secara hak dan kemanfaatannya sudah berpindah ke pembeli jasa tersebut..mohon koreksinya..