Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjualan yang bukan produk utama dan Afiliasi
Penjualan yang bukan produk utama dan Afiliasi
“Produk utama kami adalah penjualan TBS, namun saat ini kami memiliki sisa pokok sawit yang berumur lebih dari 3 tahun dan tidak tertanam. Kami berencana untuk menjualnya kepada perusahaan afiliasi kami. Apakah penjualan ini diperbolehkan?
Jika dijual kepada perusahaan afiliasi, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Apakah kami perlu membuat Purchase Order (PO) atau kontrak?
Dalam menentukan harga, sebaiknya kami menggunakan harga biaya (at cost) atau harga pasar?
Selain itu, apakah penjualan pokok sawit yang berumur 3 tahun ini dikenakan PPN? Jika kami membuat invoice penjualan dengan menambahkan PPN, apakah pihak pembeli afiliasi dapat mengkreditkan PPN tersebut?
Transaksi penjualan kami selama satu tahun terakhir dan tahun berjalan tidak melebihi 20 miliar. Apakah kami diharuskan untuk membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc)?
Apakah ada di antara rekan-rekan di sini yang pernah membuat TP Doc secara mandiri, atau apakah lebih baik menggunakan jasa auditor?”