Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan Tas Branded Milik Pribadi, Apakah terkena PPh?
Penjualan Tas Branded Milik Pribadi, Apakah terkena PPh?
Izin bertanya rekan, saya memiliki usaha butik baju, tas, sepatu.
Misal saya menjual tas saya (milik pribadi bukan dagangan) merk Coach dengan harga 50 juta kepada teman, harga perolehan 20 juta.
Apakah ada pajak yang terkandung di dalamnya? Mohon pencerahannyamungkin kedengaran aneh, tapi jawabannya “iya, kena pajak”. hasil keuntungan seliish jual di gabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan (bila ada).
One evening, I felt like trying something new, and Casino Ojo came up in my search. I love how the site has such a wide variety of games to choose from, and the promotions available for players in England make it all the more exciting. The welcome bonus was very generous, and I feel like they’re always introducing new ways to keep things fresh. I’m genuinely happy I found this site and look forward to many more games here!