Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan tahun 2009 yg belum dilaporkan
penjualan tahun 2009 yg belum dilaporkan
Salam teman-teman Ortax,
Saya mempunyai masalah dengan PPN, ada satu (1 ) penjualan bulan september tahun 2009 yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, saat ini akan dibuatkan faktur pajak dan dibayar kekurangan ppn nya,
Pertanyaan nya ,bagaimana dengan pelaporan SPT masa nya, karena yang dibetulkan itu pada bulan September, apakah no urut dari faktur pajak bulan Oktober, November dan Desember 2009 juga harus dibetulkan, atau pembetulan tersebut dilakukan di tahun 2011 saja?Tolong di berikan solusinya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
apakah nilainya material rekan??
salam
rRekan Johan Wahyudi, Nilai DPP nya 11 jutaan, jadi PPN nya 1 jutaan, bagaimana solusi yang baik atas masalah ini yah?