Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penjualan Sederhana (Tanpa FP Standard)

  • Penjualan Sederhana (Tanpa FP Standard)

     VmanOrangKereN updated 14 years, 9 months ago 10 Members · 16 Posts
  • KHENNYI

    Member
    18 January 2010 at 10:29 am

    Selamat Siang rekan Ortax semuanya,

    Saya ingin menanyakan ttg Perlakuan Penjualan Sederhana pada UU PPN yg nanti mulai berlaku tgl 01-04-2010.

    Semalam, saya dikabari oleh Saudara saya, yang mengatakan bahwa mulai 01 Apr 2010 nanti, tidak ada lagi yang namanya Penjualan Sederhana, krn atas penjualan yg terjadi, harus dibukakan Faktur Pajak Standard.
    Sehingga, harus diketahui No NPWP dari pembeli.

    Apakah ini benar, krn saya sudah membaca UU PPN yg baru tsb, namun saya belum menemukan kalimat pernyataan yg dimaksud o/ saudara saya tsb.

    Jika benar, maka bagaimana dgn customer saya yg tidak memiliki NPWP?

    Terima kasih atas tanggapan dari Rekan-rekan semuanya.

    Salam,

  • KHENNYI

    Member
    18 January 2010 at 10:29 am
  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 11:58 am
    Originaly posted by khennyi:

    Apakah ini benar, krn saya sudah membaca UU PPN yg baru tsb, namun saya belum menemukan kalimat pernyataan yg dimaksud o/ saudara saya tsb.

    Benar, ketentuan tentang FP sederhana dihapuskan.

    Originaly posted by khennyi:

    Jika benar, maka bagaimana dgn customer saya yg tidak memiliki NPWP?

    Dapat membuat FP standar, tanpa identitas pembeli/penerima jasa

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 12:01 pm

    berarti NPWP nya difaktur pajak standar dikosongkan?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:07 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    berarti NPWP nya difaktur pajak standar dikosongkan?

    Ya…

  • H36UN

    Member
    18 January 2010 at 12:22 pm

    kepada saudara begawan , pada pasal berapa dan ayat berapa dalam UU PPN hal tersebut dicatumkan..?

    mohon infonya, Terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:28 pm

    Mungkin nanti akan diatur maslah "pengganti" FP sederhana, kita tunggu aja….

    Originaly posted by H36UN:

    kepada saudara begawan , pada pasal berapa dan ayat berapa dalam UU PPN hal tersebut dicatumkan..?

    Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.

  • H36UN

    Member
    18 January 2010 at 12:52 pm

    thn'x y sob..

  • KHENNYI

    Member
    18 January 2010 at 2:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.

    Maaf Pak Begawan, namun saya tdk menemukan pasal yg Bapak maksud dalam UU NO. 42 tsb ya?

    Adanya di bagian yg mana, ya Pak?

  • nanas

    Member
    18 January 2010 at 2:48 pm

    sama.. gw jg ga mudeng.. ini matrixnya sya jabarin di sini (dan ga nyambung dgn ppn sederhana)

    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.

    Isinya:
    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
    Tagihan Pajak
    apabila:
    a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
    kurang dibayar;
    b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan
    pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
    dan/atau salah hitung;
    c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa
    denda dan/atau bunga;
    d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
    pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat
    waktu;
    e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
    pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
    1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
    2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
    huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak
    Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
    dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha
    Kena Pajak pedagang eceran ….. dst

    Isi pasal 13 PPN:

    Pasal 13
    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
    a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
    atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
    b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
    c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (1) huruf g; dan/atau
    d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
    (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak
    dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
    pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan
    kalender.
    (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir
    bulan penyerahan.
    (3) Dihapus.
    (4) Dihapus.
    (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak
    dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat
    :
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
    atau Jasa Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
    Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak …. dst

    Lah pada akhirnya sama saja FP Standar yg diakui sesuai dgn UU sebelumnya (pasal 13 ayat 5)

    artinya secara implisit masih ada faktur pajak sederhana bukan??
    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:58 pm

    Bunyi Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP :
    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
    1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau
    2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

    Dengan demikian FP standar yang tidak diisi identitas pembeli/penerima BKP/JKP, tidak dikenakan sanksi.

  • nuriza71

    Member
    19 January 2010 at 9:40 am

    Rekan2,

    mau ikutan komentar:
    nanti di laporan SPT PPN jumlah penyerahan dengan faktur pajak sederhana berarti "nihil" atau nol.

    jadi semua faktur yg dibuat perusahaan memiliki/dinomeri faktur pajak.

    Jika seandainya tidak ada pengaturan lebih lanjut yg dimaksud rekan begawan5060.

    Terima kasih, dan Salam.

  • ozon

    Member
    22 February 2010 at 7:23 pm

    Dear Rekan2 Ortax

    yang dikatakan saudara begawan bahwa FP standar tidak diisi identitas pembeli/penerima BKP/JKP, tidak dikenakan sanksi.
    A. apakah nantinya FP Standar bisa tanpa identitas pembeli?
    B. apabila FP Standar tidak disi identitas pembeli harus apakah harus dilaporkan pada E spt PPN?

    tolong dijawab.thx

  • harry_logic

    Member
    23 February 2010 at 12:46 am

    Pasti nanti ada aturan-aturan yg mengikuti UU PPN tsb rekan-rekan… sabar saja.

    Originaly posted by nuriza71:

    nanti di laporan SPT PPN jumlah penyerahan dengan faktur pajak sederhana berarti "nihil" atau nol.

    Krn SPT Masa (SPM) PPN dilaporkan plg lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dan Fkt Pajak Sederhana tidak ada lagi, maka perlu aturan2 utk penggantian SPT Masa PPN (SPM PPN) yg baru.

    Sabarrrr akh…

  • nyonik

    Member
    25 February 2010 at 2:48 pm

    bagaimana perlakuan retur atas barang setelah diterapkannya peraturan diatas? apakah itu berarti jika terdapat retur atas FP standar yang tidak diisi identitas pembeli/penerima BKP/JKP dapat dikreditkan juga? Terima kasih

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now