Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penjualan sederhana
Salam Super rekan2…
Ada permasalahan sbb :
PT. A (PKP) menjual BKP ke PT B (PKP) tetapi PT B tidak mau diterbitkan Faktur Pajak pinginnya pakai invoice biasa. Oleh PT A diterbitkan invoice biasa (komersial) yang sudah included PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak jelas (npwp diisi 000.000).pertanyaanya :
1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.
2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT Bterimakasih sebelumnya atas jawaban pk Arief dan teman.
Salam…
- Originaly posted by awandre:
1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.
benar jika FP nya sesuai dengan per 13,,
Originaly posted by awandre:2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT B
apabila sudah membuat dan memungut ppn maka tidak ada sanksi rekan
salam
jika sesuai PER 13 FP nya, gk masalah dan gk ada sanksi