• penjualan sederhana

     fahdiplg updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Awandre

    Member
    7 March 2011 at 3:06 pm

    Salam Super rekan2…

    Ada permasalahan sbb :
    PT. A (PKP) menjual BKP ke PT B (PKP) tetapi PT B tidak mau diterbitkan Faktur Pajak pinginnya pakai invoice biasa. Oleh PT A diterbitkan invoice biasa (komersial) yang sudah included PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak jelas (npwp diisi 000.000).

    pertanyaanya :
    1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.
    2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT B

    terimakasih sebelumnya atas jawaban pk Arief dan teman.

    Salam…

  • Awandre

    Member
    7 March 2011 at 3:06 pm
  • johanwahyudi

    Member
    7 March 2011 at 3:20 pm
    Originaly posted by awandre:

    1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.

    benar jika FP nya sesuai dengan per 13,,

    Originaly posted by awandre:

    2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT B

    apabila sudah membuat dan memungut ppn maka tidak ada sanksi rekan

    salam

  • fahdiplg

    Member
    8 March 2011 at 10:44 pm

    jika sesuai PER 13 FP nya, gk masalah dan gk ada sanksi

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now