Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penjualan saham oleh Orang Pribadi

  • Penjualan saham oleh Orang Pribadi

     edisuryadi2 updated 14 years ago 2 Members · 5 Posts
  • dennykasan

    Member
    19 November 2010 at 1:25 pm
  • dennykasan

    Member
    19 November 2010 at 1:25 pm

    Rekans mohon pencerahannya,
    Contoh: Mr.X mempunyai saham 80% di PT.A. Nilai Nominal saham pada saat modal disetor adalah 200 juta. Pada tanggal 31 Desember 2009 Mr.X menjual kepemilikan sahamnya di PT.A. Berdasarkan Nilai Buku saham Mr.X saat ini sudah berkembang menjadi 1 Miliar. Sedangkan menurut tim penilai independen (appraisal) diketahui bahwa Nilai Pasar saham sebesar 1,5 Miliar. Berapakah Capital Gain yang harus dibayar oleh Mr.X tersebut? Apakah sejumlah Nilai Pasar-Nilai Buku atau Nilai Pasar-Nilai Nominal?
    Rekans mohon disertai referensinya juga ya. thanks.

  • edisuryadi2

    Member
    19 November 2010 at 1:51 pm

    penjualan saham di Bursa efek atau bukan nih ???

  • dennykasan

    Member
    19 November 2010 at 1:59 pm

    penjualan saham bukan di Bursa Efek.
    Mohon pencerahan rekan:

    Originaly posted by dennykasan:

    Berapakah Capital Gain yang harus dibayar oleh Mr.X tersebut? Apakah sejumlah Nilai Pasar-Nilai Buku atau Nilai Pasar-Nilai Nominal?

  • edisuryadi2

    Member
    19 November 2010 at 2:07 pm

    sedikit yang saya tahu, karena Pajak atas penjualan saham di Bursa saham maka Pajak tsb dikenakan dari Caiptal Gain yang berasal dari Nilai Pasar – Nilai Buku, sedang Pajak yang dikenakan atas Nilai Pasar – Nilai Nominal itu dikenakan pada saham yang diperdagangkan oleh saham pendiri

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now