Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjualan saham international
Penjualan saham international
Dere rekan rekan suhu di sini. Mohon bantuannya tugas kampus.
A Ltd. Di negara Singapore mempunyai saham pada PT B di Indonesia sebesar 15% senilai 500jt. Kemudian A Ltd. Menjual sahamnya kepada mr. Joe di Amerika. Atas transaksi penjualan tersebut aspek pph apa yang timbul? Siapa yang harus memotong pph atas penjualan saham A Ltd. Kepada mr. Joe? Berapakah PPh yang harus dipotong?
Viewing 1 - 2 of 2 replies