Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penjualan Saham Di Luar Negeri
Penjualan Saham Di Luar Negeri
Salam,
Perusahaan kami sepenuhnya dimiliki oleh asing (Korea),
ada rencana pemegang saham akan menjual saham yang dimiliki ke perusahaan Korea lainnya.
Apakah atas penjualan tersebut, perusahaan kami terpengaruh secara unsur perpajakan, mengingat kami tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari transaksi yang berlangsung di Korea tersebut.Mohon bantuannya..
thx'snggak ada hubungannya dengan pajak.
paling pemiliknya gantiSalam
Penjualan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifat final yang pelaksanaannya melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb.telah diatur dalam Tax Treaty/P3B antara RI dengan Negara Domisili WPLN maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty.
- Originaly posted by phoska:
Penjualan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifat final yang pelaksanaannya melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb.telah diatur dalam Tax Treaty/P3B antara RI dengan Negara Domisili WPLN maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty.
boleh tau dasar hukumnya rekan phoska?
Salam
Setuju dengan rekan phoska ..
NOMOR 434/KMK.04/1999
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAMsemoga membantu
- Originaly posted by phoska:
Penjualan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifat final yang pelaksanaannya melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb.telah diatur dalam Tax Treaty/P3B antara RI dengan Negara Domisili WPLN maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty.
peraturannya ada di Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999
Salam
dear rekan,
mohon maaf ngembangin dikit. contoh casenya sbb:
1. X ltd(singapore) mempunyai saham di pt A(51%), X ltd dimerger dgn Y ltd(singapore) mjd XY ltd. Apakah ada konsekuensi perpajakannya di indonesia ?
2. X ltddear rekan,
mohon maaf ngembangin dikit. contoh casenya sbb:
1. X ltd(singapore) mempunyai saham di pt A(51%), X ltd dimerger dgn Y ltd(singapore) mjd XY ltd. Apakah ada konsekuensi perpajakannya di indonesia ?
2. X ltd(singapore), mempunyai saham di pt A, X ltd komposisi sahamnya dimiliki Z ltd(60%) dan W ltd(40%), skrg ini saham Z ltd dijual ke Y ltd angaplah 30%. Apakah ada konsekuensi perpajakan di indonsia ?
trm kshdua-duanya tidak ada konsekuensi pajaknya di indonesia.
1. merger di sin, di indonesia hanya perubahan pemegang saham bukan karena jual-beli saham.
2. yang dijual sahammya perusahaan yang ada di luar negeri, gak ada hubungannya dg indonesia