Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjualan Saham
Dear all,
Saya ada beberapa pertanyaan, mohon bantuan jawabannya.
Informasi:
– Perusahaan PT"X" memiliki 3 pemegang saham, yaitu Tn. A 30%, Tn. B 30% dan Perusahaan dari Luar Negeri 40%.
– Untuk holding PT"Y" dimiliki 51% PT"Z" dan 49% PT"V"Saat ini PT "X" akan melakukan perubahan struktur pemegang saham, di mana saham akan dikuasai 100% oleh holding PT"Y".
Pertanyaannya adalah:
1. Kewajiban pajak apa saja yang mengikuti proses pengalihan saham tersebut ?
2. Bagaimana dengan perlakuan pengalihan saham Perusahaan Luar Negeri menjadi milik holding?
3. Bila di PT"X" Terdapat Agio saham, bagaimana perlakuannya?Mohon masukan dari teman2x… tq.
Sebagai tambahan pertanyaan, apakah penjualan nilai saham tersebut ada aturan yang mengikat??
Ataukah bisa dijual dengan menggunakan nilai perolehan saham awal.Terima kasih