• Penjualan Property

     wrmhswr updated 8 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • stefanus15

    Member
    27 May 2015 at 10:40 am
  • stefanus15

    Member
    27 May 2015 at 10:40 am

    REkan2

    Pekerjaan saya dibidang Property dan saya sudah jual ruko 1.
    Itu pajaknya pakai ppn dan pph 4 ayat 2 yah??
    dan untuk penjualan ini tdk ada lembaran bukti potong kan yah?
    tq

    Leo

  • kanglili

    Member
    27 May 2015 at 11:28 am

    yg penting ada SSP sebagai bukti pembyran atas PPN dan PPh4(2)

  • wrmhswr

    Member
    11 June 2015 at 11:35 am

    Atas penjualan property :
    PPh : Rekan setor sendiri menggunakan SSP sebelum dokumen peralihan hak ditandatangani pejabat yang berwenang.
    PPN : Jika rekan sudah PKP, maka rekan wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now