Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan Property
REkan2
Pekerjaan saya dibidang Property dan saya sudah jual ruko 1.
Itu pajaknya pakai ppn dan pph 4 ayat 2 yah??
dan untuk penjualan ini tdk ada lembaran bukti potong kan yah?
tqLeo
yg penting ada SSP sebagai bukti pembyran atas PPN dan PPh4(2)
Atas penjualan property :
PPh : Rekan setor sendiri menggunakan SSP sebelum dokumen peralihan hak ditandatangani pejabat yang berwenang.
PPN : Jika rekan sudah PKP, maka rekan wajib menerbitkan Faktur Pajak.
Viewing 1 - 4 of 4 replies