Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Penjualan Produk di SPA apa masuk pajak hiburan?
Tagged: #pajakhiburan, spa
Penjualan Produk di SPA apa masuk pajak hiburan?
Mohon penjelasannya dari rekan-rekan sealian,
Saya mau tanya, untuk SPA (di hotel) yang juga menjual beberapa produk, apakah produk tersebut dikenakan pajak hiburan atau Pajak Hotel ya?
mohon bantuan penjelasannya,
terimakasih
penjualan produk spa masuk ke pendapatan hotel nantinya akan dikenakan PB1 yang dibayarkan hotel bersama dengan pendapatan hotel lainnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies