Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penjualan PPN dari non ppn menjadi ppn

  • Penjualan PPN dari non ppn menjadi ppn

  • mangainn

    Member
    18 October 2013 at 12:16 pm
  • mangainn

    Member
    18 October 2013 at 12:16 pm

    Selamat siang rekan2 ortax

    Beberapa hari yang lalu teman saya meminta penjelasan dan bantuan kepada saya mengenai PPN dan Non PPN. Saya tidak bisa menjawab itu karena saya merasa khawatir memberikan penjelasan yang salah kepada dia dan saya menunda untuk memberikan pendapat saya kepada dia.
    kasusnya seperti ini di perusahaan x memiliki beberapa transaksi penjualan dan sewkt terjadi penjualan itu di catat sebagai penjualan dgn non ppn, (penjualan terjadi di bulan Maret 2013). Sekarang ini, perusahaan ingin mengakui penjualan non ppn itu sebagai ppn…

    Saya bingung bagaimana caranya saya agar menjelaskan ke dia kemungkinan2 apa aja yang akan terjadi jika Non PPN yang terjadi di bulan maret itu di akui sebagai penjualan dan penyelesaian yang bisa diambil berkaitan dengan penjualan non PPN tersebut.

  • mangainn

    Member
    18 October 2013 at 12:16 pm

    Selamat siang rekan2 ortax

    Beberapa hari yang lalu teman saya meminta penjelasan dan bantuan kepada saya mengenai PPN dan Non PPN. Saya tidak bisa menjawab itu karena saya merasa khawatir memberikan penjelasan yang salah kepada dia dan saya menunda untuk memberikan pendapat saya kepada dia.
    kasusnya seperti ini di perusahaan x memiliki beberapa transaksi penjualan dan sewkt terjadi penjualan itu di catat sebagai penjualan dgn non ppn, (penjualan terjadi di bulan Maret 2013). Sekarang ini, perusahaan ingin mengakui penjualan non ppn itu sebagai ppn…

    Saya bingung bagaimana caranya saya agar menjelaskan ke dia kemungkinan2 apa aja yang akan terjadi jika Non PPN yang terjadi di bulan maret itu di akui sebagai penjualan dan penyelesaian yang bisa diambil berkaitan dengan penjualan non PPN tersebut.

  • simpeltax

    Member
    18 October 2013 at 12:56 pm

    ijin kasih pendapat :
    kalau berdasarkan aturan setiap penjualan yang memang sudah seharusnya terutang PPN (Dijual oleh PKP, Yang Di jual BKP, Tansaksi di daerah Pabean)
    maka penjual tidak di perkenankan menjual tanpa mengenakan PPN.
    namun lantaran PPN adalah pajak tidak langsung maka beban PPN Dapat di geser dari yang seharusnya di tanggung oleh konsumen menjadi di tanggung oleh Penjual (mis. Harga Sudah termasuk PPN)

    untuk itu harus dilihat transaksi awal apakah memang seharusnya PPN Terutang? kalau memang seharusnya terutang maka sudah wajib bagi penjual untuk memungut PPNnya.

    lalu bagaimana kalau transaksi sudah terlanjur tidak di pungut PPN padahal seharusnya PPN Dipungut.
    Tinggal di laporkan aja dalam SPT Masa PPN. kalau dalam masa maret 2013 perusahaan sudah pernah melaporkan SPT PPN Maka lakukanlah pembetulan dengan mamasukkan transaksi tadi dalam SPT Pembetutannya

    CMIIW

  • simpeltax

    Member
    18 October 2013 at 12:56 pm

    ijin kasih pendapat :
    kalau berdasarkan aturan setiap penjualan yang memang sudah seharusnya terutang PPN (Dijual oleh PKP, Yang Di jual BKP, Tansaksi di daerah Pabean)
    maka penjual tidak di perkenankan menjual tanpa mengenakan PPN.
    namun lantaran PPN adalah pajak tidak langsung maka beban PPN Dapat di geser dari yang seharusnya di tanggung oleh konsumen menjadi di tanggung oleh Penjual (mis. Harga Sudah termasuk PPN)

    untuk itu harus dilihat transaksi awal apakah memang seharusnya PPN Terutang? kalau memang seharusnya terutang maka sudah wajib bagi penjual untuk memungut PPNnya.

    lalu bagaimana kalau transaksi sudah terlanjur tidak di pungut PPN padahal seharusnya PPN Dipungut.
    Tinggal di laporkan aja dalam SPT Masa PPN. kalau dalam masa maret 2013 perusahaan sudah pernah melaporkan SPT PPN Maka lakukanlah pembetulan dengan mamasukkan transaksi tadi dalam SPT Pembetutannya

    CMIIW

  • Yovi

    Member
    18 October 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by Mangainn:

    kasusnya seperti ini di perusahaan x memiliki beberapa transaksi penjualan dan sewkt terjadi penjualan itu di catat sebagai penjualan dgn non ppn, (penjualan terjadi di bulan Maret 2013). Sekarang ini, perusahaan ingin mengakui penjualan non ppn itu sebagai ppn…

    kok bisa begitu?

    Originaly posted by simpeltax:

    namun lantaran PPN adalah pajak tidak langsung maka beban PPN Dapat di geser dari yang seharusnya di tanggung oleh konsumen menjadi di tanggung oleh Penjual (mis. Harga Sudah termasuk PPN)

    bukannya sama saja dengan konsumen yang membayar PPNnya?

    CMIIW juga..

  • Yovi

    Member
    18 October 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by Mangainn:

    kasusnya seperti ini di perusahaan x memiliki beberapa transaksi penjualan dan sewkt terjadi penjualan itu di catat sebagai penjualan dgn non ppn, (penjualan terjadi di bulan Maret 2013). Sekarang ini, perusahaan ingin mengakui penjualan non ppn itu sebagai ppn…

    kok bisa begitu?

    Originaly posted by simpeltax:

    namun lantaran PPN adalah pajak tidak langsung maka beban PPN Dapat di geser dari yang seharusnya di tanggung oleh konsumen menjadi di tanggung oleh Penjual (mis. Harga Sudah termasuk PPN)

    bukannya sama saja dengan konsumen yang membayar PPNnya?

    CMIIW juga..

  • sistop

    Member
    18 October 2013 at 1:12 pm
    Originaly posted by simpeltax:

    lalu bagaimana kalau transaksi sudah terlanjur tidak di pungut PPN padahal seharusnya PPN Dipungut.
    Tinggal di laporkan aja dalam SPT Masa PPN. kalau dalam masa maret 2013 perusahaan sudah pernah melaporkan SPT PPN Maka lakukanlah pembetulan dengan mamasukkan transaksi tadi dalam SPT Pembetutannya

    jempol gan

  • sistop

    Member
    18 October 2013 at 1:12 pm
    Originaly posted by simpeltax:

    lalu bagaimana kalau transaksi sudah terlanjur tidak di pungut PPN padahal seharusnya PPN Dipungut.
    Tinggal di laporkan aja dalam SPT Masa PPN. kalau dalam masa maret 2013 perusahaan sudah pernah melaporkan SPT PPN Maka lakukanlah pembetulan dengan mamasukkan transaksi tadi dalam SPT Pembetutannya

    jempol gan

  • simpeltax

    Member
    18 October 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by simpeltax:
    namun lantaran PPN adalah pajak tidak langsung maka beban PPN Dapat di geser dari yang seharusnya di tanggung oleh konsumen menjadi di tanggung oleh Penjual (mis. Harga Sudah termasuk PPN)

    bukannya sama saja dengan konsumen yang membayar PPNnya?

    Yup bener konsumen juga sih yang bayar tapi penjual terpaksa mengorbankan keuntungan yang harusnya di terima

  • simpeltax

    Member
    18 October 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by simpeltax:
    namun lantaran PPN adalah pajak tidak langsung maka beban PPN Dapat di geser dari yang seharusnya di tanggung oleh konsumen menjadi di tanggung oleh Penjual (mis. Harga Sudah termasuk PPN)

    bukannya sama saja dengan konsumen yang membayar PPNnya?

    Yup bener konsumen juga sih yang bayar tapi penjual terpaksa mengorbankan keuntungan yang harusnya di terima

  • mangainn

    Member
    19 October 2013 at 2:03 pm

    wah, kl di tanya kenapa bisa begitu, saya kurang tahu rekan. teman saya itu tidak memberitahukan alasannya.

    Kl misalnya dibuatkan pembetulan, bagaimana ya caranya agar penjualan non ppn itu bisa diakui, karena penjualan tersebut terjadi di bulan maret? Dan bagaimana dengan no seri FP?

  • mangainn

    Member
    19 October 2013 at 2:03 pm

    wah, kl di tanya kenapa bisa begitu, saya kurang tahu rekan. teman saya itu tidak memberitahukan alasannya.

    Kl misalnya dibuatkan pembetulan, bagaimana ya caranya agar penjualan non ppn itu bisa diakui, karena penjualan tersebut terjadi di bulan maret? Dan bagaimana dengan no seri FP?

  • alimgun

    Member
    19 October 2013 at 9:14 pm
    Originaly posted by Mangainn:

    Kl misalnya dibuatkan pembetulan, bagaimana ya caranya agar penjualan non ppn itu bisa diakui, karena penjualan tersebut terjadi di bulan maret? Dan bagaimana dengan no seri FP?

    Gmn jalan keluarnya rekan ortax

  • alimgun

    Member
    19 October 2013 at 9:14 pm
    Originaly posted by Mangainn:

    Kl misalnya dibuatkan pembetulan, bagaimana ya caranya agar penjualan non ppn itu bisa diakui, karena penjualan tersebut terjadi di bulan maret? Dan bagaimana dengan no seri FP?

    Gmn jalan keluarnya rekan ortax

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now