Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan Perusahaan
Apabila ada sebuah Perusahaan, yang karena kesulitan keuangan sehingga akan di jual kepada perusahaan lain, sehingga nama perusahaan tersebut jadi hilang, apa saja kewajiban pajak yang terhutang ?
Apabila ada sebuah Perusahaan, yang karena kesulitan keuangan sehingga akan di jual kepada perusahaan lain, sehingga nama perusahaan tersebut jadi hilang, apa saja kewajiban pajak yang terhutang ?
Apabila ada sebuah Perusahaan, yang karena kesulitan keuangan sehingga akan di jual kepada perusahaan lain, sehingga nama perusahaan tersebut jadi hilang, apa saja kewajiban pajak yang terhutang ?
bisa PPh Final Pengalihan Bisa PPN Pasal 16 D dan lain-lain
bisa PPh Final Pengalihan Bisa PPN Pasal 16 D dan lain-lain
bisa PPh Final Pengalihan Bisa PPN Pasal 16 D dan lain-lain