Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjualan/Pengalihan Saham
Penjualan/Pengalihan Saham
PT. A Tbk merupakan perusahaan go public yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh S Ltd (Singapura), kemudian saham S Ltd tersebut dijual/dialihkan kepada J Corp (Jepang). Pengalihan tersebut dilakukan di luar bursa.
Apakah atas transaksi dapat dikenakan pajak di Indonesia, dan jika dapat dikenakan pajak siapa yang wajib memungut. Aturan terkait apa saja ?
Terima Kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies