• Penjualan/Pengalihan Saham

  • archiearchduke

    Member
    5 August 2008 at 4:00 pm
  • archiearchduke

    Member
    5 August 2008 at 4:00 pm

    PT. A Tbk merupakan perusahaan go public yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh S Ltd (Singapura), kemudian saham S Ltd tersebut dijual/dialihkan kepada J Corp (Jepang). Pengalihan tersebut dilakukan di luar bursa.

    Apakah atas transaksi dapat dikenakan pajak di Indonesia, dan jika dapat dikenakan pajak siapa yang wajib memungut. Aturan terkait apa saja ?

    Terima Kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now