Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penjualan motor bekas, kena PPN brp?
penjualan motor bekas, kena PPN brp?
Dear all…
kalau penjualan motor bekas, dikenakan PPN berapa persen?
disamping ituh apakah motor bekas juga dikena PPnBM
misalnya harga jual motor bekas Rp.10 juta belum termasuk PPNmohon pencerahan………..
Kalau belum diganti PPN atas penjualan mobil / motor bekas ( oleh show room ) dikenakan PPN 1% dari harga jual. Karena DPP motor bekas dianggap 10% dari harga jual = 10% x 10% x harga jual = 1% x harga jual. Untuk motor bekas tidak dikenakan PPn BM. Secara PPn BM hanya dikenakan sekali pada saat pabrikan jual ke dealer
Saya sependapat dengan rekan prastono ^_^
oh jadi PPnBM hanya dikenakan sekali aja ya…
rekan prastono ada dasar hukumnya gak? kalau ada tolong kirim ya…..
thank's……Untuk PPn atas penjulan mobil bekas lihat KMK No. 567/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002
Sedangkan PPn BM lihat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 586/PJ./2001 yang diubah dengan KEP 218/2002 dan KEP 229 / 2003 .- Originaly posted by hengki prabowo:
oh jadi PPnBM hanya dikenakan sekali aja ya…
rekan prastono ada dasar hukumnya gak? kalau ada tolong kirim ya…..
thank's……Di UU PPN pak….untuk kendaraan bekas DPP nya adalah 10 % dari harga jual karena menggunakan DPP Nilai lain.
Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak dengan keputusan menteri keuangan.
Mohon koreksinya…………… - Originaly posted by prastono:
prastono
Groupie
Location : .
Joined : 31 Aug 2007.
Posts : 193.
07 Nov 2008 15:49 •Kalau belum diganti PPN atas penjualan mobil / motor bekas ( oleh show room ) dikenakan PPN 1% dari harga jual. Karena DPP motor bekas dianggap 10% dari harga jual = 10% x 10% x harga jual = 1% x harga jual. Untuk motor bekas tidak dik
sebagai tambahan……motor kena PPN BM apabila cc nya 250 keatas
attn : rekan koostadi
artinya apabila penjualan motor bekas cc nya diatas 250, maka dikenakan PPnBM ya?
- Originaly posted by prastono:
Secara PPn BM hanya dikenakan sekali pada saat pabrikan jual ke dealer
Untuk PPnBM Hanya dikenakan sekali saja pak…
- Originaly posted by hengki prabowo:
attn : rekan koostadi
artinya apabila penjualan motor bekas cc nya diatas 250, maka dikenakan PPnBM ya?
bukankah PPN BM hanya untuk Impor saja dan hanya sekali dikenakannya.
Kasusnya hampir sama dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang ditanyakan rekan hengki beberapa waktu yang lalu.
Dimana DPP atas penyerahan motor bekas adalah 10% dari harga jual (DPP Nilai Lain).
Untuk dasar hukumnya telah disebutkan oleh rekan prastono.
Salam ORTax…PPN BM dikenakan pada waktu impor atau barang dijual dari pabrikan dan sekali saja pengenaannya.
PPnBM hanya dikenakan sekali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP di dalam daerah pabean (pasal 5 UU PPN), sedangkan untuk jenis BKP yang tergolong mewah terakhir kali diatur dengan PMK No. 137/PMK.011/2008.
PPN atas kendaraan bekas adalah obyek PPN, dalan hal ini kita harus melihat dulu siapa yang menyerahkan, kalau yang menyerahkan adalah dealer/showroom kendaraan motor bekas maka PPN terutang atas dasar nilai lain yaitu 10% dari harga jual. PPN = 1% dari harga jual. sedangkan apabila yang mengalihkan bukan showroom atau dealer kendaraan bekas terutang PPN 10 % dengan DPP nilai pasar wajar sepanjang pajak masukan pada saat pembelian dapat dikreditkan.