Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penjualan motor bekas, kena PPN brp?

  • penjualan motor bekas, kena PPN brp?

     fajar.andhika updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 14 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    7 November 2008 at 3:42 pm
  • hengki prabowo

    Member
    7 November 2008 at 3:42 pm

    Dear all…
    kalau penjualan motor bekas, dikenakan PPN berapa persen?
    disamping ituh apakah motor bekas juga dikena PPnBM
    misalnya harga jual motor bekas Rp.10 juta belum termasuk PPN

    mohon pencerahan………..

  • prastono

    Member
    7 November 2008 at 3:49 pm

    Kalau belum diganti PPN atas penjualan mobil / motor bekas ( oleh show room ) dikenakan PPN 1% dari harga jual. Karena DPP motor bekas dianggap 10% dari harga jual = 10% x 10% x harga jual = 1% x harga jual. Untuk motor bekas tidak dikenakan PPn BM. Secara PPn BM hanya dikenakan sekali pada saat pabrikan jual ke dealer

  • Otong

    Member
    7 November 2008 at 3:58 pm

    Saya sependapat dengan rekan prastono ^_^

  • hengki prabowo

    Member
    7 November 2008 at 3:58 pm

    oh jadi PPnBM hanya dikenakan sekali aja ya…
    rekan prastono ada dasar hukumnya gak? kalau ada tolong kirim ya…..
    thank's……

  • prastono

    Member
    7 November 2008 at 4:11 pm

    Untuk PPn atas penjulan mobil bekas lihat KMK No. 567/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002
    Sedangkan PPn BM lihat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 586/PJ./2001 yang diubah dengan KEP 218/2002 dan KEP 229 / 2003 .

  • rama

    Member
    7 November 2008 at 4:15 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    oh jadi PPnBM hanya dikenakan sekali aja ya…
    rekan prastono ada dasar hukumnya gak? kalau ada tolong kirim ya…..
    thank's……

    Di UU PPN pak….untuk kendaraan bekas DPP nya adalah 10 % dari harga jual karena menggunakan DPP Nilai lain.
    Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak dengan keputusan menteri keuangan.
    Mohon koreksinya……………

  • Koostadi S

    Member
    7 November 2008 at 5:04 pm
    Originaly posted by prastono:

    prastono

    Groupie

    Location : .
    Joined : 31 Aug 2007.
    Posts : 193.
    07 Nov 2008 15:49 •

    Kalau belum diganti PPN atas penjualan mobil / motor bekas ( oleh show room ) dikenakan PPN 1% dari harga jual. Karena DPP motor bekas dianggap 10% dari harga jual = 10% x 10% x harga jual = 1% x harga jual. Untuk motor bekas tidak dik

    sebagai tambahan……motor kena PPN BM apabila cc nya 250 keatas

  • hengki prabowo

    Member
    7 November 2008 at 5:12 pm

    attn : rekan koostadi

    artinya apabila penjualan motor bekas cc nya diatas 250, maka dikenakan PPnBM ya?

  • POERBA

    Member
    7 November 2008 at 5:15 pm
    Originaly posted by prastono:

    Secara PPn BM hanya dikenakan sekali pada saat pabrikan jual ke dealer

    Untuk PPnBM Hanya dikenakan sekali saja pak…

  • Budianto

    Member
    7 November 2008 at 6:25 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    attn : rekan koostadi

    artinya apabila penjualan motor bekas cc nya diatas 250, maka dikenakan PPnBM ya?

    bukankah PPN BM hanya untuk Impor saja dan hanya sekali dikenakannya.

  • suyanto99

    Member
    8 November 2008 at 8:55 am

    Kasusnya hampir sama dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang ditanyakan rekan hengki beberapa waktu yang lalu.
    Dimana DPP atas penyerahan motor bekas adalah 10% dari harga jual (DPP Nilai Lain).
    Untuk dasar hukumnya telah disebutkan oleh rekan prastono.
    Salam ORTax…

  • besdy

    Member
    8 November 2008 at 10:56 am

    PPN BM dikenakan pada waktu impor atau barang dijual dari pabrikan dan sekali saja pengenaannya.

  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 9:04 pm

    PPnBM hanya dikenakan sekali saja yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP di dalam daerah pabean (pasal 5 UU PPN), sedangkan untuk jenis BKP yang tergolong mewah terakhir kali diatur dengan PMK No. 137/PMK.011/2008.

    PPN atas kendaraan bekas adalah obyek PPN, dalan hal ini kita harus melihat dulu siapa yang menyerahkan, kalau yang menyerahkan adalah dealer/showroom kendaraan motor bekas maka PPN terutang atas dasar nilai lain yaitu 10% dari harga jual. PPN = 1% dari harga jual. sedangkan apabila yang mengalihkan bukan showroom atau dealer kendaraan bekas terutang PPN 10 % dengan DPP nilai pasar wajar sepanjang pajak masukan pada saat pembelian dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now