Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan mobil bekas kendaraan direksi perusahaan
penjualan mobil bekas kendaraan direksi perusahaan
rekan ortax
menjual 2 unit mobil sedan bekas kendaraan dinas direksi perusahaan .ada ppn terutangnya g ???
- Originaly posted by dinapraditha:
rekan ortax
menjual 2 unit mobil sedan bekas kendaraan dinas direksi perusahaan .ada ppn terutangnya g ???
tidak dikenakan PPN, karena sedan. lihat penjelasan pasal 16 D UU PPN
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. tidak ada PPN terutang, dasarnya
UU PPN pasal 9 ayat (8) huruf c
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;UU PPN pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c