Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penjualan mobil bekas kendaraan direksi perusahaan

  • penjualan mobil bekas kendaraan direksi perusahaan

     anasbuchori updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • dinapraditha

    Member
    10 May 2010 at 8:42 am
  • dinapraditha

    Member
    10 May 2010 at 8:42 am

    rekan ortax

    menjual 2 unit mobil sedan bekas kendaraan dinas direksi perusahaan .ada ppn terutangnya g ???

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 8:57 am
    Originaly posted by dinapraditha:

    rekan ortax

    menjual 2 unit mobil sedan bekas kendaraan dinas direksi perusahaan .ada ppn terutangnya g ???

    tidak dikenakan PPN, karena sedan. lihat penjelasan pasal 16 D UU PPN
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

  • anasbuchori

    Member
    10 May 2010 at 9:00 am

    tidak ada PPN terutang, dasarnya

    UU PPN pasal 9 ayat (8) huruf c
    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    UU PPN pasal 16D
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now