Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan mesin (di ekspor)
penjualan mesin (di ekspor)
rekan2…… tolong masukannya
perushaan menjual mesin (pasal 16D) kepada perusahaan asing (berkedudukan hongkong), nilai jual termasuk ppn. dp (15%) sudah diberikan namun mesin belum diekspor
[u][/u]pertanyaan:
1. apakah transaksi tersebut termasuk kategori ekspor
2. bagaimana pengenaan ppn atas dp 15% (jika ekspor) karena pib kemungkinan di bulan berikutnya
3. kode seri faktur pajak (09) atau…..?- Originaly posted by anton jorito:
. apakah transaksi tersebut termasuk kategori ekspor
benar
Originaly posted by anton jorito:2. bagaimana pengenaan ppn atas dp 15% (jika ekspor) karena pib kemungkinan di bulan berikutnya
Pasal 7 ayat 2 UU ppn
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.Originaly posted by anton jorito:3. kode seri faktur pajak (09) atau…..?
SE no 43 PJ 2010 angka 4
b. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107 A)
1) Bagian I mengenai ekspor, menegaskan bahwa bagian tersebut yang semula diisi dengan keterangan mengenai ekspor BKP berwujud, sekarang juga diisi dengan keterangan mengenai ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP.
Kolom 'Nama Pembeli BKP/Penerima JKP' diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP tidak berwujud/penerima JKP yang berada di luar Daerah Pabean. Sedangkan kolom 'Nomor dan Tanggal PEB' dan kolom 'DPP (Rupiah)' diisi dengan keterangan yang sesuai sebagaimana tercantum dalam PEB untuk ekspor BKP atau keterangan yang sesuai sebagaimana tercantum dalam dokumen ekspor BKP tidak berwujud atau dokumen ekspor JKP, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.salam
thank's Bos atas masukannya…