Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penjualan lokal untuk kawasan berikat

  • penjualan lokal untuk kawasan berikat

  • wishly

    Member
    4 August 2012 at 10:48 am
  • wishly

    Member
    4 August 2012 at 10:48 am

    rekan ortax, saya ingin tanya satu masalah, yaitu perusahaan kita berada di kawasan berikat, sekarang perusahaan kita ingin jual lokal, katanya untuk jual lokal harus bayar/setor ppn dan pph 22, kita tahu ppn ya kita cas ke pembeli lalu kita buat faktur pajak ppn , kalau pph 22 ? apakah kita cas ke pembeli, atau hanya kita wajib setor, ibaratnya tidak ada sangkut paut dengan pembeli. mohon pertunjuk, terima kasih.

  • hdjt

    Member
    4 August 2012 at 2:39 pm

    kalo WP KABER jual ke lokal semua kewajiban perpajakan dan kepabeaan yang selama ini dibebaskan otomatis harus dibayar seperti PPN, PPH 22 ( bayar sendiri bukan customernya) juga kalo ada bea masuk. thx

  • Hanif

    Member
    4 August 2012 at 10:11 pm
    Originaly posted by hdjt:

    kalo WP KABER jual ke lokal semua kewajiban perpajakan dan kepabeaan yang selama ini dibebaskan otomatis harus dibayar seperti PPN, PPH 22 ( bayar sendiri bukan customernya) juga kalo ada bea masuk. thx

    mohon rujukan aturannya…

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now