Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › penjualan lokal
penjualan lokal
saya ingin tahu sedikit tentang penjualan lokal dibatam, apakah mereka akan kena ppn juga. atau gimana.
Setahu saya,penyerahan di dan ke P.Batam itu terutang tidak dipungut PPN.Kecuali untuk penyerahan minuman beralkohol,kendaraan bermotor,rokok dan hasil tembakau lainnya, dan elektronik.Untuk penyerahan barang2 tersebut terutang PPN (sesuai dgn PP 63 thn 2004 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP No.30 thn.2005).
Jadi menurut saya,penjualan lokal di Batam untuk barang selain yang dikecualikan tersebut tidak dipungut PPN.Trims,
Viewing 1 - 3 of 3 replies